PAD Parkir Triwulan Pertama Rp 87 Juta

RENALD/BE Kadishub BS, Alian SH menjelaskan raihan PAD parkir triwulan pertama 2024, Senin 1 April 2024 siang.--

Pada kesempatan itu, Alian juga mengimbau masyarakat untuk menolak membayar retribusi parkir bagi para Jukir yang tidak menggunakan tanda pengenal dan atribut parkir, serte menyerahkan karcis. Sebab jukir yang resmi dari Dishub BS dilengkapi atribut berupa rompi, tanda pengenal dan karcis diporporasi atau legal Bapenda BS.

BACA JUGA:Pemda Mukomuko Gelar Pasar Murah di 2 Titik, Ini Lokasi dan Komuditas yang Dijual

"Jukir yang resmi juga diberikan surat tugas. Jadi silakan masyarakat menolak Jukir yang tidak memiliki kelengkapan syarat yang ada," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan