Curang, SPBU di Lebong Bakal Disanksi Ini

harianbengkuluekspress.id  – Kepolisian mengingatkan kepada pemilik dan petugas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lebong untuk tidak melakukan kecurangan atau penyimpangan, terutama menjelang pada saat hari raya Idul fitri 1445 Hijriah. Jika nantinya kedapatan, maka dipastikan akan dilakukan penindakan tegas.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasubsi PID  Humas, AIPDA Syaiful Anwar mengatakan, biasaya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang hari raya Idul Fitri, keberadaannya susah  didapat dan akibatnya harga BBM menjadi naik.

“Oleh karena itulah, kita melakukan razia terkait penimbunan BBM,” sampainya, Rabu 03 April 2024.

Lanjut Syaiful, dalam hal ini kepolisian melakukan pengawasan pengecekan dan penjualan BBM di SPBU yang ada di Kabupaten Lebong dengan segala modus operand, dipimpin langsung oleh kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat res Polres Lebong, IPDA Alan Jaya Kesuma SH  MH.

“Langsung mendatangi SPBU yang ada dan melakukan pemeriksaan serta penagwasan,” ucapnya.

Masih kata Syaiful, dalam kegiatan yang dilaksanakan anggota unit Tipidter Sat Res Polres Lebong memberikan penakanan serta arahan kepada pemilik serta petugas SPBU agar tidak melakukan kecurangan atau penyimpangan terhadap penjualan BBM terhadap masyarakat.

“Itu ditegaskan kepada pemilik dan petugas SPBU,” ucapnya.

BACA JUGA:Pengendara Diminta Waspada Ini Saat Melintas di Kepahiang

Ditambahkan Syaiful, sesuai dengan pasal 53 Jo pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan, niaga dan meniru atau setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM dan gas yang disubsidi pemerintah.

“Jika ada yang melanggar maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.(erik)

Tag
Share