Kabar Gembira, Tak Lulus PPPK dan CPNS 2023, MenPAN RB Keluarkan SE ini Untuk Selamatkan Nasib Honorer
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Saat ini, pemerintah pusat sedang menggelar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Para pelajar sudah selesai tahapan seleksi adminitrasi, dan dalam waktu dekat akan mengikuti serangkaian tes agar bisa menjadi ASN dan PPPK.
BACA JUGA: BPOM Sebut ini Bahan Alami Untuk Mengawetkan Bahan Makanan
BACA JUGA: Ditemukan 18.560 APS Melanggar Aturan, Bawaslu Sebut Terbanyak dari 2 Parpol ini
Namun, dipastikan tidak semua peserta yang ikut akan lulus dan menjadi ASN dan PPPK tersebut. Pasalnya, jumlah pelamar lebih banyak dari formasi yang tersedia.
Hanya saja, bagi para honorer yang tidak lulus, tidak usah berkecil hati, walaupun pemerintah akan menghapuskan para tenaga honorer tersebut.
Sebab, MenPAN RB telah mengeluarkn Surat edaran nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK2 dan Tenaga Non ASN.
Dalam surat tersebut MenPANRB meminta kepada PPK agar mengalokasikan dana untuk tenaga honorer sehingga honorer tetap bisa bekerja dan tidak mengurangi pendapatan mereka.
Selain itu MenPANRB juga tidak memperbolehkan PPK maupun instansi lain untuk mempekerjakan pegawai non-ASN.
Surat edaran ini menjadi pegangan untuk tenaga honorer, bahwa mereka akan diselamatkan melalui SE tersebut. Namun dengan catatan tenaga honorer tercatat dalam data base.
Demikianlah informasi terkait kabar baik bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS dan PPPK tahun 2023 ini. Semoga bermanfaat. (*)