Ditemukan 18.560 APS Melanggar Aturan, Bawaslu Sebut Terbanyak dari 2 Parpol ini
APS Caleg marak-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2024 masih lama. Namun, saat ini para bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah marak bertebaran Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Hasil pantauan Bawaslu Provinsi Bengkulu, tercatat ada 18.560 APS yang tersebar di seluruh Kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu yang berpotensi tidak sesuai atau melanggar aturan PKPU No 15 tahun 2023.
BACA JUGA: Timpa Pohon, Pemuda Ini Meninggal , Begini Kronologinya
BACA JUGA: Kemenag Segera Rilis Nama-nama Calon Jemaah Haji, Cek Kesehatan Dimulai
Eko Sugianto, anggota Bawaslu Provinsi mengatakan, tahapan kampanye pada pemilu 2024 saat ini belum dimulai.
Sehingga, bagi para peserta maupun partai politik di perkenankan untuk melakukan sosialisasi terkait pemilu bukan berupa ajakan untuk memilih.
Eko menambahkan, konten APS isinya tidak berbentuk ajakan, seperti mengajak masyarakat memilih atau mengisyaratkan untuk mencoblos partai ataupun pesertanya.
"Dalam konteks konteks konten yang ditampilkan dalam APS itu tidak ada unsur ajakan dan yang diperbolehkan itu hanya 2, yakni tanda gambar dan nomor urut," kata Eko Sugianto, Kamis (2/11/2023) di Hotel Santika.
Dikatakannya, terhadap 18.560 temuan APS yang melanggar ini, diberikan teguran dan diminta untuk ditertibkan hingga tanggal 20 November 2023 mendatang.
Selain itu dari data yang dihimpun dari Bawaslu Provinsi Bengkulu ada 2 partai politik dengan jumlah APS yang melanggar aturan PKPU No 15 tahun 2023 terbanyak.
Kedua parpol tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dengan temuan yang melanggar sebanyak 3. 479 APS dan Partai Golongan Karya sebanyak 2.869 APS.
"Untuk yang berpotensi melanggar ini ada semua di 19 partai politik. Bahkan untuk di DPD pun juga ada," sambungnya.
Dengan adanya temuan ini, Eko berharap agar timbul kesadaran dari pihak partai politik maupun peserta pemilu untuk menertibkan baliho ataupun spanduk yang melanggar tersebut.
Terhadap konten atau isi APS, pihaknya juga menyampaikan terkait tata letak. Karena dalam UU banyak hal yang harus diperhatikan mulai dari aspek etika, estetika, keindahan dan kebersihan.