Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, Jika Nekat Bakal Ditindak Tegas

Mobil bak terbuka dilarang digunakan mengangkut penumpang. Bagi yang nekat akan dilakukan tindakan tilang. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu akan menindak tegas mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut penumpang. 

Petugas akan ditempatkan di pintu masuk ke Kota Bengkulu untuk mencegah mobil bak terbuka mengangkut penumpang masuk. 

Jika terbukti bersalah, Sat Lantas Polresta Bengkulu akan memberikan penindakan tilang susuai aturan yang dilanggar. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK mengatakan, aturan mobil bak terbuka dilarang angkut penumpang tidak hanya berlaku kendaraan dari luar, tetapi di dalam Kota Bengkulu menerapkan aturan yang sama. Menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang akan menyebabkan potensi kecelakaan tinggi. 

BACA JUGA:Biaya Masuk Wisata Milik Pemkab Gratis, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pemkab Benteng Tunggu Jawaban Mendagri, Terkait Ini

"Akan diberikan penindakan jika terbukti melanggar. Yang jelas, mobil bak terbuka itu untuk mengangkut barang bukan untuk mengangkut penumpang," jelas Kapolresta.

Polresta Bengkulu memprediksi jumlah wisatawan ke Kota Bengkulu akan meningkat pada libur lebaran ini. Wisatawan bertambah tentu akan menambah jumlah kendaraan masuk ke kota bengkulu. 

Hal tersebut diharapkan lebih mempermudah menindak mobil bak terbuka digunakan mengangkut penumpang. Jika terjadi kepadatan kendaraan di kawasan Pantai Panjang, Polresta Bengkulu akan memberlakukan rekayasa arus lalu linta. 

Aturan tersebut akan dilakukan situasional, jika kendaraan padat akan diberlakukan satu arah. Tetapi jika tidak akan diberlakukan seperti biasa. 

"Akan diberlakukan satu arah jika terjadi kepadatan di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang," pungkas Kapolresta.(167)

 

Tag
Share