Riri Kritik Aset Terbengkalai, Usulan Pembahasan RUU Pengelolaan Aset Daerah
Anggota DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief.--
BENGKULU, BE - Komisi IV DPD RI sedang mengusulkan pembahasan RUU Pengelolaan Aset Daerah, pada masa sidang II tahun sidang 2023-2024. Anggota DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, ia memiliki empat catatan permasalahan dalam pengelolaan aset, khususnya di daerah pemilihannya Provinsi Bengkulu. Riri mengkritik aset terbengkalai.
"Pertama menyangkut banyaknya aset daerah seperti Mess Pemda, View Tower, Persada Bung Karno dan Stasiun Kereta Api yang terbengkalai hingga kini belum mampu ditata ulang. Pembiaran atas aset–aset daerah ini akan memunculkan masalah di kemudian hari," terang Riri, Rabu (2/11).
Dijelaskannya, aset berupa bangunan yang mangkrak tanpa pengelolaan dan kontrubisi yang jelas hendaknya diserahkan kepada pihak yang bersedia mengelolanya. Sehingga aset tersebut, bisa dimanfaatkan dan memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah.
"Seperti aset bangunan pasar yang bernilai miliran rupiah yang terdapat di Desa Air Tenang. Aset milik kecamatan tersebut telah diminta oleh pemerintah desa setempat, agar diserahkan sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik," bebernya.
Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, pemerintah daerah juga mesti melakukan pengawasan terhadap seluruh asetnya agar jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak luar.
"Jangan seperti berdirinya 10 rumah di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu di lahan milik pemerintah. Meski bangunannya cuma rumah semi permanen, tetapi kalau sudah terlalu lama tetap sulit untuk ditertibkan," tambah Riri.
Tidak hanya itu, Riri mengatakan, rusaknya aset jalan milik pemerintah daerah akibat aktifitas pertambangan juga patut menjadi perhatian kedepan. Sebab, akibat aktifitas pertambangan sejumlah aset jalan milik Provinsi Bengkulu rusak atau hilang. Misalnya yang terjadi di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara.
"Mau diselesaikan tapi terkendala aturan sehingga akhirnya pemerintah memutuskan mengambil langkah hukum. Aturan mengenai hal ini ke depan perlu diperjelas dan dipertegas," tutupnya. (151)