Home Industry Tak Perlu Izin BPOM, Ini Kriteria Usaha yang Harus Miliki Izin BPOM
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram.--
BENGKULU, BE - Usaha berskala rumah tangga atau home industri tidak memerlukan izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Izin dari BPOM hanya diperlukan untuk produksi pangan yang memiliki risiko tinggi, seperti olahan daging, susu dan makanan yang diolah dengan mesin otomatis. Hal ini untuk memastikan makanan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan konsumen.
Kepala BPOM Bengkulu Yogi Abaso Mataram menjelaskan, banyak produksi makanan rumahan yang tidak memerlukan izin dari BPOM. Terutama bagi produk pangan yang risikonya kecil, sertifikat pangan industri rumah tangga (PIRT) sudah cukup untuk memenuhi persyaratan perizinan.
"Pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk rumahan seperti makanan tidak harus mengantongi izin edar BPOM. Kalau pun harus berizin dari PIRT sudah cukup," kata Yogi, Kamis (2/11).
Sebagai contoh, di Bengkulu, produksi pendap, produk pangan olahan tidak wajib memiliki izin BPOM jika diproduksi dalam skala rumah tangga.
"Pendap itu termasuk dalam pangan olahan dan menjadi tugas kami untuk mengawasi makanannya. Namun, jika masih diproduksi skala rumah tangga, maka cukup dengan Dinas Kesehatan setempat saja," ujarnya.
Jenis makanan yang memerlukan izin BPOM meliputi pangan fortifikasi, pangan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
"Jadi produk pangan bersifat risiko tinggi, itu wajib mendaftar ke BPOM," tuturnya.
Selain itu, BPOM juga aktif dalam pengawasan terhadap produk makanan dan obat-obatan. Mereka sering menemukan makanan yang telah kedaluwarsa dan obat-obatan yang tidak layak edar di apotek.
"Apabila produk ini sudah kedaluwarsa, BPOM akan langsung memusnahkannya sesuai dengan berita acara yang telah ditetapkan," tuturnya.
Pernyataan BPOM ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha skala rumah tangga atau home industry terkait persyaratan izin produksi makanan. Hal ini juga menegaskan pentingnya mematuhi regulasi BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas produk makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat.(999)