Kemendikbud Terbitkan Aturan Seragam Sekolah Baru Jenjang SD, SMP, SMA

kemdikbudristek keluarkan kebijakan baru terkait seragam sekolah dan atribut-Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Setelah polemik penghapusan ekstrakurikuler Pramuka, kembali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuai sorotan. 

Kali ini, terkait kebijakan baru terkait penggunaan seragam sekolah di tahun 2024. 

Penerapan kebijakan itu seiring telah diterbitkannya  aturan penggunaan seragam sekolah  yang akan diterapkan mulai tahun 2024 ini. 

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022.

Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

BACA JUGA:Update Harga Emas Jumat April 2024, Antam Masih Stagnan dan UBS Turun

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme. 

Meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Tidak hanya itu, oada aturan tersebut juga mengatur  seragam Sekolah saat Upacara. Yang terdapat pada pasal 11 ayat (1)

BACA JUGA:Waspada! Ini Penyakit yang Bisa Kambuh Setelah Lebaran

Yakni penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

a. Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

b. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan