Tak Ada Alasan ASN Tambah Libur, Jika Tetap Nekat, Ini Sanksinya
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP menegaskan tak ada alasan ASN menambah waktu libur. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
"Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status PNS," terang Heru.
Dijelaskan Heru, untuk pelanggaran jam kerja, khususnya bagi ASN yang menambah libur lebaran tanpa alasan sah, akan dibagi dari sisi waktu tidak masuk kerjanya.
Seperti tidak masuk kerja kumulatif 3-10 hari kerja, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, jika tidak masuk kerja kumulatif 11-13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan.
Tidak masuk kerja kumulatif 14-16 hari kerja dilakukan pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan. Kumulatif tidak masuk kerja, 17-20 hari kerja pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.
BACA JUGA:175 Kasus DBD, 3 Meninggal Dunia, Dinkes Seluma Lakukan Ini
Namun jika tidak masuk kerja kumulatif 21-24 hari kerja, sanksinya penurunan jabatan selama 12 bulan, kumulatif 25-27 hari tidak masuk kerja pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
"Lalu jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Heru.
Untuk memastikan semua ASN masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran, Heru menegaskan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP akan melakukan sidak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika ditemukan ada yang tidak masuk kerja, maka akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah melalui Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri.
"Kita minta semua ASN bisa masuk kerja pada hari pertama. Karena waktu libur sudah panjang," tandasnya.
ASN Disdikbud Wajib Ngantor