Tak Ada Alasan ASN Tambah Libur, Jika Tetap Nekat, Ini Sanksinya
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP menegaskan tak ada alasan ASN menambah waktu libur. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, H Sipuan SAg MM mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali bekerja tepat waktu sesuai dengan PP No 8 Tahun 2023 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024.
"ASN harus mengikuti aturan, dimana harus masuk kerja pada tanggal 16 April 2024," terangnya.
Bahkan, dirinya menegaskan, tak ada toleransi bagi ASN yang menambah libur dari jadwal yang telah ditentukan dan tanpa adanya keterangan, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nanti kita akan pantau kehadiran para ASN," tutupnya. (529/151)