Pendirian Rumah Ibadah Sesuai Regulasi
RENALD/BE Kakan Kemenag BS, H Irawadi SAg MH--
Harianbengkuluekspress.id - Kemenag Bengkulu Selatan (BS) terus berupaya mewujudkan kerukunan umat beragama untuk menjaga keutuhan negara Indonesia.
Salah satunya dengan mendukung keberadaan rumah ibadah yang jauh lebih baik untuk umat muslim dan non muslim.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag BS, H Irawadi SAg MH menyampaikan keberadaan rumah ibadah yang didirikan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Namun, diakui oleh Kakan bahwa memang kebaradaan rumah ibadah bagi umat muslim yaitu masjid dan musola memang lebih banyak dari umat beragama lainnya.
Hal tersebut dikarenakan mayoritas masyarakat di BS memeluk agama Islam.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
BACA JUGA:PKL Pasar Kutau Ditertibkan, Ini Tujuannya
"Kami mendukung keberadaan rumah ibadah di Bengkulu Selatan. Tetapi prinsipnya kami tetap mengikuti peraturan dan regulasi yang ada. Kalau umat Islam saya rasa tidak ada kendala karena setiap desa, kelurahan dan kecamatan masyarakat beragama Islam," ujar Irawadi kepada BE di ruang kerjanya, Selasa 16 April 2024.
Labih lanjut, Irawadi menjalaskan pendirian rumah ibadah harus mematuhi surat keputusan bersama (SKB) Mentri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006. Sehingga jika perizinan terpenuhi dan keluar rumah ibadah bisa di dirikan dan jika izin belum keluar, Kemenag, pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) akan menbantu mencari solusi terbaik yang diperlukan umat beragama.
"Pada SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan di dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang, serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kemenag dan FKUB setempat," jelasnya.
BACA JUGA:Target 85 Persen Sekolah Terapkan SRA, Ini Keterangan Kepala Disdik Kota Bengkulu
Irawadi menyampaikan jumlah rumah ibadah yang ada di BS, yaitu sebanyak 351 unit masjid, 16 unit gereja yang satu diantaranya adalah Gereja Katolik, lalu untuk kelenteng dan vihara tidak ada. Tidak adanya rumah ibadah Kelenteng dan Vihara karena jemaatnya yang ada di BS tidak mencapai 90 orang dan belum mendirikan rumah ibadah.
"Saya rasa tidak ada kendala dalam mendirikan rumah ibadah di Bengkulu Selatan selama prosedurnya terpenuhi," sampainya.
Pada kesempatan itu, Irawadi juga menerangkan Menteri Agama melalui Kemenag terus berkomitmen menjaga harmonisasi umat beragama. Sehingga tidak ada gesekan antara umat beragama baik sesama muslim dan umat agama lainnya.