Lahan Mall Digugat, Ini Alasan Ahli Waris
RIO/BE Warga yang mengklaim pemilik lahan disamping Bencoolen Mall di Jalan Pariwisata Pantai Panjang yakni Ahli waris M Yatim menggugat secara perdata Gubenur Bengkulu dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 13 miliar ke Pengadilan Negeri Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Polemik lahan samping Bencoolen Mall di Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, akhirnya masuk meja persidangan. Ahli waris M Yatim melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka menggugat Gubernur Bengkulu, Bencoolen Mall dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam poin gugatan yang diajukan Rabu 17 April 2024, ahli waris menuntut ganti rugi Rp 13 miliar. Tuntutan itu sudah sesuai dengan kerugian yang mereka alami, karena lahan tidak bisa mereka kelola selama bertahun-tahun.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum ahli waris, Panca Darmawan SH, "Kami menggugat Gubernur Bengkulu, Bencoolen Mall serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutahanan. Sudah kami daftarkan hanya tinggal menunggu jadwal sidang."
Alasan ahli waris mengajukan gugatan perdata karena tidak ada penyelesaian. Mulai dari mediasi sampai ke PTUN, masalah ahli waris dengan Pemprov tidak pernah selesai. Puncaknya saat Pemprov Bengkulu, memagari lahan tersebut sekitar Juli 2023. Saat itu ahli waris ngotot mempertahankan tanah mereka dan menunda pemagaran. Ahli waris tidak terima, tanah yang sudah puluhan tahun mereka miliki dijadikan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) oleh Bencoolen Mall.
BACA JUGA:Bank Mantap Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Rekrutmen Fasilitator Angkatan 20 Kemendikbudristek, Berikut Jadwal dan Tahapannya
"Kami ajukan gugatan karena merasa tanah yang dijadikan HPL adalah warisan orang tua klien kami. Mereka beli tahun 1954, itu salah satu dasarnya," imbuh Panca.
Panca menambahkan, alasan lain mengajukan gugatan, saat ada penyerahan aset dari Pemprov ke Pemkot kemudian dilanjutkan kerja sama Bencoolen Mall terdapat beberapa poin perjanjian kerja sama. Salah satunya dalam poin 6 disebutkan, jika terjadi masalah hukum terhadap tanah (ganti rugi), maka Bencoolen Mall yang melakukan ganti rugi, tetapi sampai saat ini tidak ada ganti rugi diberikan kepada ahli waris. Ahli waris juga pernah mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan HPL yang diberikan pada Bencoolen Mall.
"Saat kami ajukan ke PTUN, muncul surat dari Kementrian Lingkungan Hidup menyebutkan itu lahan milik mereka. Kapan mereka ambil lahan itu, kapan mereka rampas lahan itu. Harusnya mereka memberi tahu, ini sama sekali tidak ada pemberitahuan. Jadi kami tidak tahu tujuan dan kegunaanya apa, apakah dengan adanya kami disitu menyebabkan pantai abrasi atau dampak lain," ungkap Panca.
Pada Juli 2023 lalu, Pemprov Bengkulu berhasil memagar lahan di samping Bencoolen Mall. Dengan bantuan aparat kepolisian dari Polresta Bengkulu, pemagaran diwarnai protes dari keluarga ahli waris. Lahan seluas lebih kurang 4 hektar tersebut dipagar menggunakan seng warna merah tua. Sebelumnya, pemagaran yang dilaksanakan Senin 20 Februari 2023 gagal dilaksanakan karena ahli waris melakukan protes keras dan sempat terjadi kericuhan. (Rizki Surya Tama)