Putusan Perintangan Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim
DOK/BE Lima orang terdakwa perintangan saat menjalani sidang tuntutan bulan April 2024 lalu di PN Tipikor Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, memasuki agenda pembacaan putusan, Rabu 17 April 2024. Hanya saja, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH menunda sidang karena putusan belum siap.
Tidak disebutkan detail kenapa putusan belum siap, hanya disampaikan putusan akan disempurnakan. Menanggapi penundaan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lie Putra Setiawan SH memaklumi keputusan hakim. Mengingat penundaan sidang baru sekali dilakukan.
"Majelis hakim hanya mengatakan, mereka masih butuh waktu untuk menyusun putusan. Ini baru penundaan pertama dan akan dilanjutkan sidang putusannya Senin depan, 22 April 2023," jelas Lie.
Pada Selasa 26 Maret 2024, JPU memberikan tuntutan berbeda. Dari lima orang terdakwa, 3 orang terdakwa yakni Rahmat Nurul, Rianti Paulina dan Upa Labuhari masing-masing dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Kemudian, dua orang terdakwa lain, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Lahan Mall Digugat, Ini Alasan Ahli Waris
BACA JUGA:Bupati Ingatkan Potensi Banjir, Ini Lokasinya
Jaksa menilai empat terdakwa terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentnag perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami optimis dengan tuntutan yang kami berikan sudah sesuai dengan fakta persidangan. Begitu juga terkait dengan putusan nanti," pungkas Lie. (Rizki Surya Tama)