Kurir Sabu ke Rutan Malabero Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Ikut Disita

LN (33), tersangka kurir sabu terkait pengiriman sabu ke Rutan Malabero Kota Bengkulu masih menjalani pemeriksaan dan penahanan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. -RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap kurir sabu berinisial Ln (33) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Bahkan saat ditangkap, Ln masih meninggalkan beberapa paket sabu di beberapa lokasi di Kota Bengkulu. 

Sabu tersebut merupakan pesanan, Ln bertugas meletakkan sabu sesuai arahan dari bandar menggunakan sistem peta. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, Ln ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan AM penjaga kantin di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

"Dari pengakuan tersangka yang ditangkap sebelumnya berinisial AM, dia mengatakan sering menggunakan sabu di kosan Ln. Dari keterangan AM itulah dikembangkan dan akhirnya Ln ditangkap di kosannya tanpa perlawanan oleh tim Subdit I Dit Res Narkoba," jelas AKBP Tonny, Sabtu 20 April 2024. 

BACA JUGA:Korban Tenggelam di Muara Jenggalu Belum Ditemukan, Basarnas Kerahkan Ini

BACA JUGA:Dendam dan Cemburu Berujung Penganiayaan Berat, Begini Kronologisnya

Saat ditangkap, polisi hanya menemukan satu paket sabu di kosan Ln. Tetapi dari pengakuan Ln, dia masih memiliki 4 paket sabu tetapi sudah diletakkan dibeberapa tempat. 

Akhirnya polisi mengajak Ln mencari sabu tersebut. Satu paket sabu ditempelkan di tiang listrik dekat masjid al Furqon, satu paket ditempelkan di pohon pisang dekat Masjid Al Furqan Kelurahan Penurunan, satu paket sabu ditempelkan dipagar kebun samping Masjid Al Furqan, satu paket di dekat gang Rumah Makan Embun Pagi Kelurahan Padang Jati. 

Polisi juga menemukan satu alat hisap sabu atau bong dari tangan Ln. 

"Sabu tersebut dipetakan sudah jelas untuk kemudian akan diambil konsumen. Tersangka Ln ini masih ada kaitannya dengan tersangka AM dan sudah tersangka pemilik 500 gram sabu yang kita tangkap kemarin," pungkas AKBP Tonny.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5 paket sabu dan satu unit handphone Samsung. Tersangka Li dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.(167)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan