Kermin Kembali Jadi Bandar Narkoba, Baru Bebas Ditangkap Lagi. Ini BB yang Ditemukan Polisi
Kirmin kembali dibekuk Polda Bengkulu lantaran diduga kembali menjadi bandar narkoba jenis sabu-Rio/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Kermin Si'in alias Kr yang merupakan seorang bandar besar narkoba jenis sabu yang kembali ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu.
Ia ditangkap saat sedang makan malam bersama keluarganya di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Ini Cara Mangatasi Makan Banyak Saat Stress
BACA JUGA: Oknum Mantan Dosen Dibekuk Polda Bengkulu, Ternyata Ini Kasusnya
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, dari hasil penggeledahan sedikitnya ada 12 paket sabu-sabu yang berhasil diamankan anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu terhadap tersangka Kirmin.
Selain itu, anggotanya juga menyita uang tunai sebesar Rp 4,2 juta milik tersangka yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
" Adapun barang bukti (BB) yang kita amankan yakni narkoba jenis sabu 12 paket, 5 unit HP, timbangan digital, 2 bundel klip bening serta uang tunai hasil penjualan," ujarnya, Jumat 3 Oktober 2023.
Kirmin merupakan residivis jebolan Nusakambangan ditangkap lantaran terlibat pengendalian narkoba lintas nasional.
Narkoba tersebut dibeli secara langsung oleh Kirmin dan dikendalikan sendiri dengan dibantu oleh kurir dan pengedar.
"Saat ditangkap kita memang tidak menemukan barang bukti pada tersangka Kirmin, namun setelah dilakukan penggeladahan di kediamannya, kita temukan sabu-sabu yang disimpan tersangka di tempat sabun," terangnya.
Sekedar mengingatkan, Kermin Si'in SH merupakan seorang terpidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.
Kirmin didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu.
Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta. (Tri)