Harian Bengkulu Ekspress

Residivis Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap, Ini Barang Bukti Narkoba yang Diamankan Polresta BengkuluB

IST/BE Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Tersangka yang ditangkap berinisial Su (29) warga Jalan Timur Indah.--

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Tersangka yang ditangkap berinisial Su (29), warga Jalan Timur Indah, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dari tangan Su seorang residivis ini polisi menyita ganja kering, yang dibeli tersangka dari kurir. 

Penangkapan tersangka Su dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Joni Manurung melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.

"Seorang terduga pelaku ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Inisial Su warga Timur Indah," jelas Kasi Humas.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Kamis 16 Mei 2025. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu sebelumnya telah melakukan pendalaman. Hingga mereka mendapatkan identitas terduga pelaku yang kerap menyimpan dan menguasasi ganja. Tim Sat Reskrim Narkoba Polresta Bengkulu, memantau di sekitaran Jalan Timur Indah 3, memastikan keberadaan tersangka.

BACA JUGA:Peduli Gempa Bengkulu Yamaha PT Thamrin Brothers Berikan Bantuan, Ini Dia Bentuk Bantuannya

BACA JUGA:New Xpander 2025 Resmi Diluncurkan, Berikut Varian dan Fitur yang Disempurnakan

Saat melihat ada seorang pemuda dengan ciri-ciri serupa, Tim Opsnal bergerak melakukan penggeedahan dan menangkap tersangka. Penggeledahan disaksikan warga sekitar. Dari penggledahan itu polisi hanya menemukan ganja disimpan didalam botol dan satu linting ganja. Handphone tersangka yang kerap digunakan berkomunikasi dengan kurir juga disita. Setelah didalami lebih lanjut, Su merupakan resedivis kasus narkoba pada 2018. 

"Dipersangkakan pasal 114 atau pasal 111 undang-undang nomor 35 tentang narkotika. Tersangka yang ditangkap merupakan resedivis kasus narkoba," pungkas Kasi Humas. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan