Bangunan KZ Abidin Banyak Langgar GSJ
ST/BE Tim Dinas PUPR dan Satpol PP kota saat menertibkan sejumlah bangunan melanggar. --
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu mengindikasi sejumlah bangunan di sepanjang Jalan KZ Abidin melanggar garis sempadan jalan (GSJ). Temuan ini diperoleh dari pengukuran lapangan yang dilakukan Kamis 8 Januari 2026.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menyebut rata-rata pelanggaran mencapai sekitar dua meter dari ketentuan.
“Dari hasil sementara, hampir semuanya melanggar sekitar dua meter. Namun kita masih telusuri aturan lama karena bangunan ini diduga sudah berdiri sejak tahun 80-an,” kata Noprisman.
BACA JUGA:Mantan Inspektur Tambang Tolak Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
BACA JUGA:Retreat Merah Putih di Provinsi Bengkulu Berbasis Rumah Ibadah
Ia menegaskan, penindakan akan difokuskan pada bangunan tambahan baru yang memanfaatkan trotoar dan mengganggu pejalan kaki.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan tambahan seperti awning. Ini yang akan kita tertibkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Nikah Lagi Tanpa Izin, Oknum PNS di BU Hanya Turun Pangkat, Istri Sah Desak Dipecat
PUPR akan melayangkan hingga tiga kali surat teguran. Jika tidak diindahkan, penindakan akan dilanjutkan oleh Satpol PP.
“Jika sudah tiga kali teguran dan tidak ada tindakan, Satpol PP akan melakukan eksekusi demi ketertiban kota,” pungkas Noprisman. (Medi Karya Saputra)