Harian Bengkulu Ekspress

32 Calon PPPK Selesai Dimintai Klarifikasi, Keputusannya di Tangan Bupati Lebong

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi-Erick/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Tim klarifikasi telah selesai memanggil 32 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2025 untuk dimintai keterangan.

Saat ini tinggal menunggu keputusan Bupati Lebong apakah nantinya akan dilantik ulang atau di diskualifikasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi mengatakan bahwa sebelumnya Bupati Lebong telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) memerintahkan tim untuk memanggil 32 calon PPPK untuk dimintai keterangan.

"Atas SK bapak Bupati akhirnya tim memanggil 32 calon PPPK yang pelantikannya ditunda," sampainya,

BACA JUGA:Mitsubishi Xforce, SUV Kecil yang Fiturnya ''Segede'' SUV Mahal, Intip Kecanggihannya di Sini!

BACA JUGA:MTQ ke-8 Tingkat Kabupaten Kaur, Kecamatan Diminta Maksimalkan Pengiriman Kafilah

Lanjut Reko, untuk pemanggilan ke 32 calon PPPK sendiri sudah selesai dilaksanakan dan saat ini tim sedang melakukan penyusunan dan pembahasan dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan, untuk nantinya disampaikan ke Bupati Lebong.

"Dalam waktu dekat ini hasilnya akan kita laporkan ke bapak Bupati," ucapnya.

Masih kata Reko, nantinya dari hasil klarifikasi yang nantinay dilaporkan, akan menjadi bahan pertimbangan dari Bupati untuk menentukan apakah seluruh calon PPPK nantinya akan kembali dilantik atau dibatalkan.

"Bapak Bupati yang menentukan apakah dilantik semua, apakah ada yang batal atau dibatalkan semua," tuturnya.

Kembali mengingatkan, pada tahun 2024 yang lalu telah dilaksanakan seleksi penerimaan calon PPPK tahap I dan setelah mengikuti rangkaian seleksi, ditetapkanlah ada sebanyak 616 orang yang dinyatakan lolos.

Akan tetapi dari total 616 peserta yang dinyatakan lolos, terindikasi ada calon yang melakukan kecurangan serta ada yang terlibat politik praktis.

Sehingga Bupati Lebong H Azhari SH MH membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan maupun pemeriksaan terkait lainnya.

BACA JUGA:87 Unit Sudah Bayar, Penerimaan PAB Capai Rp 423 Juta, Samsat BU Kejar Kewajiban 200 Unit Milik 17 Perusahaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan