Harian Bengkulu Ekspress

Tambang Emas Seluma Berpotensi Ditolak, Rekomendasi Gubernur Dibayangi Bencana

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE --

Alih-alih memberikan persetujuan tambang emas di Seluma, Gubernur  Helmi Hasan justru  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban untuk Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Bengkulu. 

Edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu itu, sebagai antisipasi terjadinya bencana alam.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Larangan tersebut antara lain meliputi membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai, dan membakar hutan.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.

"Dilarang menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus. Membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang," tegas Helmi.

Tidak hanya itu, SE itu juga meminta kepada  pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan. Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.

"Kita minta, aturan ini bisa dijalankan, untuk kebaikan semua masyarakat Bengkulu," tandasnya. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan