Tambang Emas Seluma Berpotensi Ditolak, Rekomendasi Gubernur Dibayangi Bencana
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE --
Proses rencana tambang emas itu, dimulai dari rekomendasi Bupati Seluma sebelumnya, Erwin Octavian. Lalu mendapat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu sebelumnya, Rohidin Mersyah.
Puncak dari proses administrasi tersebut dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023.
SK ini menurunkan status kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.223,73 hektare menjadi kawasan Hutan Produksi.
Perubahan status ini memuluskan jalan PT ESDMu meningkatkan izinnya menjadi IUP Operasi Produksi melalui SK Kementerian ESDM RI Nomor 91202066526110014. Izin ini memberikan hak konsesi seluas 24.800 hektare dengan durasi 20 tahun, mulai 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045.
Teuku menegaskan, seluruh dokumen perizinan inti telah selesai sebelum Helmi Hasan memegang kendali penuh atas keputusan rekomendasi hutan tersebut.
"Itu kan jelas itu. Surat-suratnya, prosesnya semua sudah selesai sebelumnya. Jadi, salah fatal kemudian kalau misalnya seakan-akan persoalan tambang selama itu ada campur tangan Gubernur Helmi Hasan di situ. Itu tidak ada," tegas Teuku.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan, pemprov telah mendapatkan surat dari pihak tambang emas untuk mengeluarkan rekomendasi PPKH.
Namun dalam surat balasan tersebut, pemprov belum bisa mengambil keputusan, baik menolak ataupun menerima, selama aspirasi masyarakat belum bulat.
"Balasan Pemprov, belum bisa memberikan keputusan apakah menolak atau menerima, sebelum masyarakat memahami dan menerima," tegas Helmi.
Helmi mengatakan, saat ini masih banyak tokoh masyarakat yang menyuarakan penolakan. Kondisi tersebut, dinilai tidak etis jika pemprov mengambil keputusan sepihak di tengah situasi tersebut.
Prinsip utama Pemprov ialah, investasi yang masuk harus membawa kebaikan bagi rakyat dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Masih banyak tokoh masyarakat yang menolak, tentu tidak bagus gubernur sekonyong-konyong menyatakan persetujuan. Itu tidak elok," tuturnya.
Disisi lain, Helmi mengaku telah belajar dari pengalaman di daerah lain. Seperti izin Pagar Laut dan Raja Ampat yang sempat viral. Izin aktivitas usaha telah dikeluarkan oleh pemerintah. Namun akhirnya dibatalkan oleh Presiden karena dinilai bermasalah. Sama halnya tambang emas di Seluma, jika izin diberikan tanpa persetujuan masyarakat, maka akan berujung fatal. Apalagi sampai berdampak pada bencana alam.
//Gubernur Keluarkan SE Jaga Hutan