93 Calon PPPK Pemprov Bengkulu Belum Dapat Nomor Induk, BKD Beralasan Begini

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos  2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Ada sebanyak 575 orang peserta telah dikeluarkan NI-nya. Sementara masih ada sebanyak 93 orang lagi belum mendapatkan NI. Puluhan NI yang belum keluar tersebut masih tersendat di BKN Pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, 93 orang PPPK lulusan tahun 2023 tersebut masih dalam proses verifikasi oleh BKN.

"Jadi, 93 orang itu, NI-nya masih berproses," kata Gunawan, Rabu, 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Selain PNS, PPPK Juga Boleh Memakai Pakaian KORPRI, Ini Jadwal Penggunaannya

BACA JUGA:MenPAN RB Tetapkan Jabatan PNS dan PPPK, Ini yang Terbaru

Dijelaskannya, proses verifikasi syarat untuk mendapatkan NI membutuhkan waktu panjang. Apalagi secara nasional, juga masih banyak PPPK sedang mengajukan proses NI.  

"BKN ini kan secara nasional. Artinya, antrean verifikasi juga membutuhkan waktu," tambahnya.

Sejauh ini, lanjut Gunawan, semua syarat untuk mendapatkan NI PPPK telah diajukan ke BKN. Artinya, BKN yang bakal menilai, memenuhi syarat ataupun tidak untuk mendapatkan NI.

"Kalau tidak ada persoalan lagi, NI-nya bisa diproses. Kalaupun ada perbaikan, tentu kita tindaklanjuti," ungkap Gunawan.

Gunawan menjelaskan, proses dikeluarkan NI PPPK itu sejauh ini tidak ada kata terlambat. Sebab, sudah ada  575 NI dikeluarkan untuk PPPK Pemprov Bengkulu lulusan tahun 2023.

"Jadi tidak terlambat. Karena memang antrean. Semua ada tahapannya. Jadi kalau selama ini ada kekhawatiran tidak dapat NI, nah sekarang sudah ada 575 orang dapat NI, tinggal sisanya sedang berproses," bebernya.

Jika semua NI telah dikeluarkan, maka BKN akan menyusun rencana pembagian Surat Keputusan (SK) dan penandatangan kontrak kerja. Sehingga PPPK, bisa segera bekerja sesuai dengan tempat tugasnya.

"Mudah-mudahan semua tidak ada persoalan lagi," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan