Mukomuko Terancam Rugi Belasan Miliar, Ini Penyebabnya

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah  hingga saat ini (kemarin,red) belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut berdampak terancam Kabupaten Mukomuko rugi akan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena  sekitar belasan miliar rupiah tidak dilakukan penagihan. Untuk capaian PAD Mukomuko di semester satu Januari - Juni 2024 masih sangat rendah.

Capaiannya sekitar 15 persen dari target PAD tahun 2024 sebesar Rp 62 miliar. Tidak hanya itu, belum disahkannya Perda tersebut juga berimbas pada ancaman hilangnya PAD sebesar Rp 11 miliar, khususnya dari sektor pajak penerangan jalan. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH menyampaikan, khusus untuk pajak lampu penerangan jalan, pihak PLN tidak mau membayar ke daerah karena PT PLN tidak menarik pajak 10 persen kepada pelanggan PLN.

BACA JUGA:669 PPPK, Nakes dan Guru di Seluma Terima SK

BACA JUGA:Pemkab Kaur Dorong Optimalisasi Program JKN, Begini Pernyataan Bupati Lismidianto

“Pihak dari PT PLN tidak menarik pajak 10 persen dari pelanggan karena terganjal regulasi yang belum selesai. Kita juga kesulitan meminta pajak itu ke pihak PLN. Kalau sampai akhir tahun tidak juga ada kejelasan, maka peluang PAD belasan miliar akan hilang,” bebernya. Disebutkan Eva, daerah ini memperoleh pendapatan untuk daerah dari sebanyak 11 jenis pajak. Diantaranya yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan dan parkir. Realisasi PAD dari 11 jenis pajak di tahun 2023 lalu mencapai sebesar Rp 26 miliar. Dari pendapatan sebesar itu, sebesar Rp 11 miliar diantaranya bersumber dari pajak penerangan jalan. 

"Kita sudah berkoordinasi dengan manajemen PLN terkait dengan kewajiban pajak perusahaan. Namun sayangnya, mereka tidak mau membayar pajak jika belum ada Perda tentang pajak dan retribusi daerah," terang Eva. 

Ia menjelaskan,  sekarang ini pemerintah daerah melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Rancangan ini mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menggabungkan berbagai peraturan daerah menjadi satu dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun hingga saat ini, rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah belum disahkan DPRD Mukomuko.  Meski demkin pihaknya yakin Perda tersebut dalam waktu dekat ini disahkan, karena seluruh tahapan sudah dijalankan.

”Harapa kami Raperda tersebut sudah dapat disahkan dalam waktu dekat,” katanya. Ditanya apakah Perda sudah disahkan dan potensi PAD yang belum tertagih bisa ditagih kembali, Eva mengaku, akan berkoordinasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait salah satunya di Dirjen Pajak. “Harapan kami bisa, akan tetapi akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke pihak-pihak terkait, supaya apa yang akan dilakukan tidak ada kekhawatiran dan lainnya,” lanjutnya.(900)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan