Disnakertrans Selesaikan Konflik Pekerja di PT Ini

KONFLIK : Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi MPSi PSikolog melakukan klarifikasi untuk menyelesaikan konflik pekerja dan managemen PT BRI, Kamis 6 Juni 2024.-Bakti/BE -

harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan klarifikasi terhadap pekerja dan managemen PT Bumi Rafflesia Indah (BRI), Kamis, 6 Juni 2024.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, polemik antara pekerja dan pihak perusahaan akhirnya mendapat kejelasan dan berhasil diselesaikan.

Untuk diketahui, konflik berawal dari pengaduan dari salah satu pekerja PT BRI, Sukardi yang tak menerima keputusan pihak perusahaan tertanggal 1 Juni 2024 tentang mutasi jabataan karena secara fisik tak mampu bekerja optimal.

Dengan alasan tak bersedia bekerja lembur, Sukardi yang sebelumnya menjabat Operasional Jonder akhirnya dimutasi dalam jabatan baru ke Bagian Umum.

Dari hasil klarifikasi, managemen perusahaan melakukan mutasi bukan tanpa alasan. Menurutnya, pekerjaan tambahan alias lembur pada hari libur terpaksa dilakukan lantaran kondisi tandan buah segar (TBS) sawit yang telah dipanen dalam kondisi melimpah dan harus segera diangkut ke loading ramp.

Apabila lembur tak dilaksanakan, TBS sawit berpotensi dicuri, dimakan hama atau bahkan mengalami rontok.

"Hasil mediasi, tak ada pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Saat ini, Sukardi tetap masuk seperti biasa sesuai SK terbaru (Bagian Umum,red)," ungkap Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi MPSi Psikolog.

 

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Disabilitas Sukseskan Pilkada

BACA JUGA:Korban Penusukan Owner RS Ini

Terkait permintaan Sukardi agar dikembalikan ke jabatan semula (operasional jondhere,red), sambung Tarmizi, pihak perusahaan akan melakukan koordinasi ke managemen pusat di Medan.

Hasil mediasi disampaikan ke managemen pusat paling lambat pada hari Jumat, 7 Juni 2024.

Manager lapangan PT BRI, Harman Syahputra Ritonga menjelaskan, bahwa lembur bagi pekerja disesuikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan perusahaan.

"Ini bukan yang pertama kali dilakukan. Disamping itu, perusahaan juga telah melaksanakan kewajiban dengan mengeluarkan uang lembur sesuai ketentuan. Apapun keputusan managem pusat nanti, akan kita sampaikaan ke yang bersangkutan," pungkas Ritonga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan