Soal PPDB, Gubernur Tegas, Tolak KK Titipan

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melaunching Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2024/2025 di Aula Kantor Dikbud Provinsi Bengkulu, Rabu, 12 Juni 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2024/2025 dimulai 19 Juni ini. 

Sistem PPDB tahun ini diperketat, untuk menghindari adanya siswa baru tidak diterima di sekolah.

Bahkan, Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah telah mengeluarkan surat edaran, tidak boleh lagi ada anak yang dimasukkan pada kartu keluarga (KK) titipan. Baik dititip pada KK neneknya, pamannya maupun saudara lainnya. 

Jika ditemukan anak masuk dalam KK titip, maka dipastikan akan dicoret dari PPBD. Meskipun zonasi atau jarak sekolah dengan alamat KK titipan  tersebut berdekatan.

"Terkait dengan zonasi harus menggunakan KTP dan KK asli orang tuanya. Tidak boleh menggunakan KK titipan walaupun sudah lama," tegas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melaunching PPDB SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2024/2025, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Rabu, 12 Juni 2024.

BACA JUGA:Hanura Keluarkan Rekomendasi Pilkada, Rekomendasi Pertama untuk Balonkada Ini

BACA JUGA:Gubernur Terbitkan Buku Anak, Bakal Dicetak Massal untuk Anak TK dan PAUD se-Provinsi Bengkulu

Rohidin mengatakan, penggunaan KK dan KTP orang tua menjadi syarat wajib. Maka pihak sekolah juga tidak boleh main-main terhadap syarat tersebut.

"Jadi tetap menggunakan KTP dan KK orang tuanya," tuturnya.

Tidak hanya itu, untuk jalur prestasi juga menjadi sorotan dalam PPDB. Menurut Rohidin, jalur prestasi wajib mempertimbangkan bobotnya. Jangan sampai tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Agar hak anak-anak itu benar-benar terpenuhi," ungkap Rohidin.

Sementara itu, Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman SE MSi mengatakan, dalam PPDB tahun ini dibagi 4 jalur. Yaitu jalur prestasi 15 persen, jalur afirmasi kategori kurang mampu 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan jalur zonasi 60 persen.

"Persoalan PPDB jangan sampai terjadi lagi persoalan yang berulang," tegas Saidirman.

Dijelaskannya, KK titipan memang tidak dibolehkan lagi sesuai dengan instruksi Gubernur Bengkulu. Meskipun anak tersebut telah masuk KK lama dan bukan dari KK orang tua kandungnya, maka tetap tidak akan diterima dalam PPDB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan