Tak Perlu SKTM, Ini Syarat PPDB SMA/SMK di Bengkulu Jalur Afirmasi

logo PPDB -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkulueskpress.id- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Bengkulu mulai dibuka pada 19 Juni 2024. 

Ada empat jalur dalam PPDB  tersebut, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi. 

Khusus jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi calon siswa/siswi dari keluarga kurang mampu.  

Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu tidak mensyaratkan pendaftar jalur ini dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM. 

Jalur Afirmasi diperuntukkan  bagi siswa pemegang KIP dan PKH aktif bukti keikutsertaan penaganan tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah. 

Calon peserta dari keluarga tidak mampu wajib membuktikan dengan  menunjukkan Kartu Keluarga (KK) utuh. 

BACA JUGA:4 Jalur dan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Bengkulu

BACA JUGA:Hati-hati! Saber Pungli Turunkan Tim Awasi PPDB, Masyarakat Diminta Melapor Lewat Ini

Calon siswa diprioritaskan mereka yang terdekat zonasi. Calon siswa juga tidak bisa menggunakan data KIS atau SKTM. 

Calon peserta  kurang mampu dan  peyandang disabilitas, wajib melampirkan persyaratan seperti Surat Keterangan dari Dokter atau dokter spesialis, surat keterangan dari Psikolog. 

Mereka yang memiliki kebutuhan khusus, wajib menunjukkan kartu peyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial. 

Pendaftaran dapat dilakukan dengan membuka laman aplikasi PPDB di link https://ppdb.bengkuluprov.go.id 

Jadwal PPDB SMA/SMK jalur Afirmasi 

Pendaftaran tanggal 19-21 Juni 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan