Tak Perlu SKTM, Ini Syarat PPDB SMA/SMK di Bengkulu Jalur Afirmasi
logo PPDB -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkulueskpress.id- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Bengkulu mulai dibuka pada 19 Juni 2024.
Ada empat jalur dalam PPDB tersebut, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi.
Khusus jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi calon siswa/siswi dari keluarga kurang mampu.
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu tidak mensyaratkan pendaftar jalur ini dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa pemegang KIP dan PKH aktif bukti keikutsertaan penaganan tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
Calon peserta dari keluarga tidak mampu wajib membuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) utuh.
BACA JUGA:4 Jalur dan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Bengkulu
BACA JUGA:Hati-hati! Saber Pungli Turunkan Tim Awasi PPDB, Masyarakat Diminta Melapor Lewat Ini
Calon siswa diprioritaskan mereka yang terdekat zonasi. Calon siswa juga tidak bisa menggunakan data KIS atau SKTM.
Calon peserta kurang mampu dan peyandang disabilitas, wajib melampirkan persyaratan seperti Surat Keterangan dari Dokter atau dokter spesialis, surat keterangan dari Psikolog.
Mereka yang memiliki kebutuhan khusus, wajib menunjukkan kartu peyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan membuka laman aplikasi PPDB di link https://ppdb.bengkuluprov.go.id
Jadwal PPDB SMA/SMK jalur Afirmasi
Pendaftaran tanggal 19-21 Juni 2024