Kerugian Negara Dugaan Korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Belum Dikembalikan, Segini Jumlahnya

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo SIK-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Dua tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019-2022 belum mengembalikan kerugian negara. 

Total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu sebesar Rp 1,2 miliar. 

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo SIK, mengatakan penyidik berharap ada itikad baik dari tersangka mengembalikan kerugian negara. 

Dua tersangka yakni  mantan Kepala Sekolah SMPN 17 berinisial IM dan mantan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu berinisial YN masih ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.

BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Rp 396 Juta

BACA JUGA: Kerugian Negara Bertambah Jadi Segini, Dugaan Korupsi DD dan ADD di Lebong Belum Ada Tersangka

"Kerugian negara belum dikembalikan, tersangka masih ditahan untuk kepentingan pemeriksaan," jelas Kasat Reskrim.

Penyidik Sat Reskrim Polresta Bengkulu masih melengkapi berkas untuk secepatnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu. 

Masih ada beberapa kekurangan sebelum berkas diserahkan ke penyidik. Tidak disampaikan kapan target penyerahan berkas, penyidik hanya memastikan secepatnya berkas diserahkan.

"Berkasnya segera kita serahkan ke jaksa," imbuh Kasat Reskrim.

Modus tersangka melakukan korupsi dengan membuat SPj fiktif sejumlah kegiatan yang dianggarkan menggunakan dana BOS. 

Dari SPJ fiktif tersebut akhirnya terjadilah pemotongan anggaran. Ada dugaan pemotongan anggaran tersebut dinikmati pribdai oleh masing-masing tersangka.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan