DKPP Berhentikan Ketua KPU RI, Ini Kesalahannya

DKPP Berhentikan Ketua KPU RI, Ini Kesalahannya-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ari.

Pasalnya, Ketua KPU RI dinilai DKPP terbukti bersalah terkait kasus dugaan asusila terhadap salah satu anggota PPLN untuk wilayah Eropa.Sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024,

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:Kulit Cerah, Ini Manfaat dan Keuntungan Menggunakan Sabun Susu Kambing

BACA JUGA:Didesak Hapus Empat Jalur PPDB, Ini Alasan Kemendikbudristek

Untuk diketahui, 18 April 2024 lalu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Pasalnya, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. (*)

Tag
Share