Tempat Hiburan Malam Diwarning, Tim Razia Temukan Ini

RENALD/BE Personel Satpol PP BS mendatangi sejumlah tempat hiburan malam dalam operasi Trantibum, Minggu 16 Juni 2024 dini hari. --

Harianbengkuluekspress.id - Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali melakukan razia pada tempat hiburan malam.

Bahkan terbaru razia tersebut digelar pada Minggu, 16 Juni 2024 dini hari.   Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin SSos dengan menyasar tempat hiburan malam di luar jam operasional efektif.

Bahkan pada razia tersebut imbauan dan peringatan terus diberikan kepada pemilik tempat hiburan malam yang kerap membandel tidak mengindahkan peraturan yang ada.

"Kami menemukan dua tempat hiburan malam yang melanggar aturan, yaitu salah satu kafe di kawasan Pasar Manna  dan di kawasan Padang Panjang Kota Manna," ujar Erwin kepada BE, Senin 17 Juni 2024.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan razia yang dilakukan pada malam Idul Adha 1445 Hijriah bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum (Trantibum). Sebab, kedua tempat hiburan malam berupa tempat karaoke tersebut kerap beroperasi di atas jam 00.00  WIB dan kerap ditemukan minuman keras (Miras) di lokasi.

BACA JUGA:Rumah Dewan Provinsi Terbakar, Ini Penyebab dan Kerugiannya

BACA JUGA:Ayo Maknai Idul Adha dengan Cara Ini

"Secara administrasi hiburan malam harus mengacu pada  Perda Nomor 02 Tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (Trantibum)," sampainya.

Atas tindakan tersebut Erwin memberikan sanksi tegas kepada para pemilik usaha. Adapun sanksi tegasnya, yaitu para pelaku usaha hiburan malam tersebut diberikan surat peringatan keras agar tidak melakukan kegiatan karaokean karena melanggar aturan. 

''Jika kedepan masih terulang, maka kami kenakan sanksi tegas," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Erwin juga kembali mengingatkan para pelaku usaha agar melengkapi izin, sebelum memulai operasional usahanya. Adapin Tujuannya untuk mewujudkan BS yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Daging Kurban Dibagikan ke Daerah Ini

"Sebelum membuka usaha, pastikan untuk melengkapi semua izin yang diperlukan. Jika tidak, maka usahanya kami anggap ilegal dan siap untuk diproses pidana," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan