Wujudkan KHA untuk KLA, DPPKBP3A BS Gelar Pelatihan

Pelatihan DPPKBP3A BS diikuti dengan serius oleh para peserta di Aula Beppeda Litbang BS, 21 Juni 2024.-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) sangat serius dalam mewujudkan kota layak anak (KLA). Salah satunya adalah dengan melakukan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang dilakukan oleh DPPKBP3A BS.

Acara tersebut berlangsung selama 2 hari sejak Kamis 20 Juni 2024 - Jumat 21 Juni 2024 di Aula Bappeda Litbang BS.

Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), FKPD, Forum Anak, WVI, Lembaga Ceria,PKK,  Pihak sekolah baik SD dan SMP, serta Puskesmas. 

"Konvensi Hak-Hak Anak yang nantinya menjadi Kota Layak Anak merupakan sebuah perjanjian hak azasi manusia yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, red) yang merupakan sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kultural anak-anak, kesehatan, dan budaya," ujar Kepala DPPKBP2A BS, Ferry Kusnadi SE, melalui Kabid PPA, Aulia kepada BE, Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Kemenkum dan HAM Gelar Rekrutmen CPNS 2024, Pendaftaran Awal Juli, Berikut Jurusan yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024 Dibuka Awal Juli, 14 Kementerian Buka Formasi CPNS dan PPPK, Berikut Daftarnya

Lebih lanjut, Aulia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh stakeholder yang diberikan materi langsung oleh  Tim Staker KLA. Melalui pelatihan tersebut diharapkan semua pihak dapat memenuhi hak-hak anak.

"Tentunya melalui materi yang telah kami berikan pada pelatihan ini diharapkan adanya aplikasinya kepada anak-anak. Sehingga anak-anak dapat terpenuhi haknya dan terwujud Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai kabupaten layak anak atau KLA," harapnya.

Mengacu pada PBB, ada 4 pilar utama hak anak yang tercantum dalam KHA, yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak partisipasi. Maka dari itu 4 pilar utama tersebut menjadi acuan penting dalam mewujudkan KHA untuk menjadi BS KLA.

"Hak-hak ini didasarkan pada prinsip non disikriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Aulia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkerja sama dalam mewujudkan KLA di BS. Sebab dengan kerja sama tersebut target KLA pada BS dapat tercapai sesuai dengan harapan.

Untuk tahun 2025 DPPKBP3A sangat berharap semua pihak yang terkait mempunyai system pembangunan berbasis pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Kemenkum dan HAM 2024 Segera Dibuka, Ini Formasi yang Tersedia

BACA JUGA:Bangun MPP, Pemkab Mukomuko Siapkan Dana Rp 3,6 M, di Sini Lokasinya

Tag
Share