Pilkada Bengkulu Utara: Gugatan Pitra - Gusti Diberi Waktu 24 Jam

Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE memberikan keterangan soal gugatan peserta Pilkada di BU. -APRIZAL/BE -

Harianbengkuluekspress. id - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memediasi gugatan yang dilayangkan bakal calon perseorangan Pilkada 2024, Pitra Martin dan Gusti Rahmat terhadap KPU BU. 

Hasil mediasi tersebut disepakati bahwa KPU BU selaku pihak termohon memberikan ruang waktu kepada pihak pemohon agar dapat mengupload kembali jumlah dukungan yang belum terupload dalam waktu 1x24 jam. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE, Kamis, 27 Juni 2024.

"Ya, dari hasil rapat tertutup atau mediasi yang kita lakukan kemarin Rabu, 26 Juni 2024 antara kedua belah pihak. Hasilnya mendapatkan kesepakatan, bahwa pihak pemohon diberi waktu 1x24 jam untuk mengupload kembali syarat dukungan yang belum terupload," ujarnya.

BACA JUGA:Dua Kapolres dan 4 Perwira di Polda Bengkulu Dirotasi, Berikut Nama dan Jabatannya

BACA JUGA:1 Jemaah Haji Bengkulu Sembuh, 3 Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

Menurut Tri, bahwa jumlah syarat dukungan yang belum terupload oleh pihak pemohon sebanyak 8.999 dukungan. Dan untuk mengupload ulang dukungan tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam sejak Aplikasi Silon terbuka. Namun, untuk pembukaan Aplikasi Silon saat ini masih menunggu dari pihak KPU Provinsi Bengkulu.

"Untuk dukungannya yang belum terupload yang diakui oleh pihak pemohon sebanyak 8.999 dukungan," terangnya.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan, pemberian waktu tersebut oleh KPU mengingat alasan bakal calon perseorangan tersebut tidak dapat menyelesaikan pemenuhan administrasi upload dokumen syarat dukungan dikarenakan kendala seperti gangguan Aplikasi Silon, serta ada pemadaman listrik yang lebih dari 1x24 jam serta terjadinya kelangkaan BBM.

"Pertimbangannya diberikan waktu tersebut oleh KPU lantaran pihak bakal calon perseorangan ini mengalami berbagai kendala sehingga diberikan waktu kembali untuk mengupload syarat dukungannya," ungkapnya.

Apabila hasil mengupload syarat dukungan tersebut dilakukan oleh pihak pemohon. Selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) ulang. Jika syarat dukungan tersebut terpenuhi, tentu akan dilanjuti dengan verifikasi faktual.

"Saat ini kita tinggal menunggu apakah memang terpenuhi dan memenuhi syarat berkas dukungan bakal calon perseorangan tersebut," tandasnya.(127)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan