Maksimalkan PAD Layanan Sampah
Riduan--
Harianbengkuluekspress.id - Realisasi pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan angkutan sampah masih sangat minim. Hingga Juni baru terkumpul Rp 500 juta dari total target Rp 3,5 miliar.
"Untuk sementara ini baru terkumpul 500an juta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota, Riduan.
Minimnya capaian ini dikarenakan DLH sempat terkendala menerapkkan kenaikan tarif baru. Pengenaan tarif baru mulai dilaksanakan pada Mei lalu sejak Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah mulai disahkan.
"Awal tahun lalu kita masih menunggu hasil verifikasi Peraturan Daerah yang belum selesai ditingkat Provinsi. makanya awal tahun kita masih menerapkan tarif lama," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Tabut, Konsumsi LPG 3 Kg Meningkat, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Antisipasi HIV, Dinkes Sambangi Lokalisasi, Lalu Lakukan Ini
Tarif sampah yang dipungut selama ini diantaranya toko Rp 30 ribu/bulan, rumah toko (Ruko) Rp 40 ribu/bulan. Kemudian pusat pedagangan seperti kios pasar dikenakan Rp 25ribu/bulan, pelataran Pedagang Kaki Lima Rp 1000/hari. Selanjutnya, Hotel berbintang mulai dari Rp 600ribu/bulan.
Perkantoran milik pemerintah Rp 50 ribu/bulan, perkantoran milik swasta Rp 100 ribu/bulan, usaha restoran mulai dari Rp100-700 ribu.
Disampaikan Riduan, tarif yang diberlakukan saat ini mengalami kenaikan hingga 68 persen.
"Dengan adanya kenaikan tarif, maka lapak pedagang yang awal Rp 1000 menjadi menjadi 2 ribu per hari. Kemudian contoh perhotelan selama ini Rp 600 ribu per bulan bisa meningkat menjadi Rp 750 ribu perbulan, sedangkan mall bisa sampai 3 jutaan," bebernya.
BACA JUGA:Irvan dan Muji Mewakili Bengkulu untuk Kompetisi Ini
Ia optimis target Rp 3,5 miliar ini bisa tercapai maksimal di tahun 2024, sebelumnya petugas kebersihan juga telah melakukan berbagai sosialisasi ke masyarakat mengenai tarif baru.
"Kita optimis target PAD dari sektor persampahan Rp 3,5 miliar bisa tercapai," tukasnya.
Di sisi lain, DLH tak jarang mendapatkan respon keberatan dari instansi swasta. Dan meminta agar dikembalikan ke nominal tarif lama.