Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II Dibuka, Ini Besaran nya

tangkap layar,Kemenag buka kembali program bantuan inkubasi bisnis bagi pesantren -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Bantuan inkubasi bisnis pesantren tahap II tahun 2024 dibuka. Pendaftaran dibuka hingga 8 Juli 2024. 

Bantuan dari Kementerian Agama itu sudah diluncurkan sejak tahun 2021 lalu. Sehingga tahun ini, bantuan tersebut diberikan kepada pondok pesantren yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya. 

Mereka yang  berminat dapat mendaftar melalui  laman https://pusaka.kemenag.go.id/. atau dapat dilakukan melalui website aplikasi bantuan SIMBA di https://simba.kemenag.go.id/. Semua pengajuan harus dalam bentuk berkas digital (soft copy).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur  bantuan diprioritaskan pada pesantren yang belum pernah mendapat bantuan. 

Pesantren yang terpilih akan mendapat bantuan finansial, juga akan mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.

BACA JUGA:Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kembali Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat Dan Caranya

BACA JUGA:Update Harga Emas, Selasa 2 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

Berikut syarat Pesantren Pendaftar Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024

1. Terdaftar pada Kemenag yang dibuktikan dengan PSP

2. Mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag sesuai dengan domisili pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan

3. Usia pesantren minimal sudah berdiri selama 5 tahun dibuktikan dengan PSP dan/atau memiliki santri mukim minimal 75 orang

4. Lokasi unit usaha pesantren radius maksimal 20 km dari pesantren dan masih dalam kabupaten/kota yang sama dibuktikan dengan mengupload surat pernyataan lokasi unit usaha pesantren

5. Bukan pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021, 2022, dan 2023.

BACA JUGA: Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat di Buka, Ini Syarat dan Kuotanya

Tag
Share