Kepala Daerah Maju Pilkada di Daerah Lain Wajib Mengundurkan Diri, Begini Ketentuannya

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan mata. 

Tahapan terdekat adalah pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke KPU daerah masing-masing.

Khusus di Provinsi Bengkulu, tak menutup kemungkinan ada kepala daerah atau wakil kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang maju ke Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu. 

Terkait hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan, 

berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, menyebutkan bahwa salah satu syarat bakal calon yakni berhenti dari jabatannya jika mencalonkan di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. 

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Resmi Berpasangan dengan Meriani, Siap Daftar ke KPU

BACA JUGA:Rohidin Rancang Koalisi 5 Parpol, Pamit Maju Pilgub di Sidang Paripurna

Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf O tentang persyaratan calon, yang berbunyi bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota berhenti dari jabatannya sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. 

Menurut Sarjan Efendi, pihaknya masih menunggu arahan KPU RI terkait ketentuan tersebut. 

"Untuk lebih jelasnya mengenai narasi di PKPU, nanti ada petunjuk teknis dari KPU RI, jadi kami menunggu petunjuk teknis mengenai PKPU tersebut," kata Sarjan kepada harianbengkuluekspress.id, Kamis, 18 Juli 2024. 

Hal senada juga disampaikan Anggota KPU Bengkulu Utara (BU) Divisi Teknis, Ganti Budiarto. 

Ia mengungkapkan untuk kewajiban mundur bagi kepala daerah kabupaten/kota yang maju Pilkada gubernur, pihaknya belum dapat memberikan kepastian. 

"Kalau untuk hal itu belum dapat kita pastikan, apakah berhenti atau tidak," ungkapnya.

Namun yang jelas, lanjut Ganti, pihaknya akan melakukan koordinasi berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat. Karena menurutnya, ketetapan itu akan berkaitan dengan regulasi lain terutama tentang regulasi tentang definisi daerah lain yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang daerah otonom. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan