Pemkot Bengkulu Diminta Kosongkan Lahan SDN 62 dan Bayar Ganti Sewa Rp 4 Miliar
Berdasarkan putusan kasasi di tingkat MA yang dimenangkan oleh pihak ahli waris selaku penggugat, pihak Pemkot Bengkulu selaku tergugat diminta mengosongkan lahan SD Negeri 62 di Sawah Lebar Kota Bengkulu dan membayar ganti sewa lahan Rp 4 miliar. -RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Permasalahan lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu antara ahli waris dan Pemerintah Kota Bengkulu belum juga selesai. Meski sudah ada keputusan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), tetapi upaya eksekusi belum bisa dilaksanakan.
Salah satu bunyi putusan kasasi yakni Pemkot harus segera mengosongkan lahan SDN 62, membayar ganti sewa lahan Rp 4 miliar.
Pengadilan Negeri Bengkulu telah membacakan hasil kasasi tersebut di Kantor Pemda Kota Bengkulu, Kamis, 18 Juli 2024.
Penasehat hukum ahli waris SDN 62, Dike Meyrisa SH mengatakan, pembacaan putusan kasasi tersebut merupakan tindak lanjut setelah kasasi dari MA turun. Pada pokoknya pihak tergugat (Pemkot Bengkulu) harus segera melaksanakan putusan.
BACA JUGA:Bangunan SDN 34 Kaur Memprihatinkan, Anggota Dewan Minta segera Lakukan Ini
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru 2024-2025 Dimulai, 2 SD di Benteng Tanpa Siswa Baru, Ini Daftarnya
"Dengan adanya pembacaan putusan tersebut kami berharap Pemkot segera membatar ganti sewa dan menghapus lahan SDN 62 dari daftar aset negara di Pemkot Bengkulu," jelas Dike.
Upaya pembacaan putusan kasasi tersebut setelah dua kali peringatan dilayangkan ke Pemkot tetapi tidak ada tindakan. Sampai akhirnya PN Bengkulu memutuskan membacakan petikan putusan kasasi tersebut di Pemkot Bengkulu.
Terkait dengan proses persidangan sampai tingkat kasasi secara keseluruhan tidak banyak perubahan terkait hasil putusan. Mulai dari tingkat pengadilan negeri, kemudian banding sampai kasasi, tergugat belum melaksanakan putusan.
"Terkait putusan tidak banyak perubahan, hanya nominal ganti sewa dari semula Rp 7 miliar menjadi 4 miliar," imbuhnya.
Meski kasasi sudah turun, tetapi Pemkot Bengkulu juga mengajukan peninjauan kembali. Tidak menutup kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan jika PK sudah turun dan perkara tersebut telah inkrah.(167)