Uang Negara Rp 1,4 Miliar Diselamatkan, Ini Kasusnya
Jumpa pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terkait penyelamatan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar.-IST/BE-
harianbengkuluekspress.id - Kejari Kepahiang bukan hanya melakukan penegakan hukum saja terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Akan tetapi juga melakukan pemulihan keuangan negara serta membantu masyarakat yang berkonsultasi terkait permasalahan hukum. Sepanjang tahun 2024, Kejari Kepahiang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Pemulihan keuangan negara Rp 1,4 miliar lebih didapat dari pengungkapan perkara Tipikor serta kerjasama yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun melalui surat kuasa khusus (SKK).
Dalam press release yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina MH melalui Intel Nanda Hardika MH bersama Kasi Datun Panji Wijanarko SH mengungkapkan, dari kinerja yang dilakukan Kejari Kepahiang sepanjang Tahun 2024 berhasil memulihkan keuangan negara kisaran Rp 1,4 miliar lebih. Sumbernya berasal dari pengungkapan perkara Tipikor kisaran Rp 700 juta dan penagihan yang dilakukan JPN Datun Kejari Kepahiang melalui SKK senilai Rp 700 juta.
"Untuk penyelamatan keuangan negara atau pemilihan keuangan negara tahun 2024 ini kisaran Rp 1,4 miliar tergabung dana bidang Pidsus dan Bidang Datun," ungkap Nanda dan Panji, Senin 22 Juli 2024.
Untuk pengungkapan Tipikor sehingga berhasil memulihkan keuangan negara kisaran Rp 700 juta, lanjut Nanda, berasal dari perkara dugaan Tipikor KONI dan MAN 2 Kepahiang. Sementara dari Bidang Datun itu berupa SKK atas tuntutan ganti rugi (TGR) dengan pengembalian dilakukan oleh OPD Kepahiang, termasuk juga dari pihak non pemerintahan seperti Bank Bengkulu.
"Alhamdulillah kita bisa menyelamatkan atau memulihkan keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar lebih di Tahun 2024. Kita yakin ini akan bertambah, karena mengingat dari Datun SKK masih terus berjalan," lanjut Nanda.
BACA JUGA:Pengacara Laporkan PT ABS, atas Dugaan Kasus Ini
BACA JUGA:Tenggelam Saat Mandi Sungai, Bocah 12 Tahun di Seluma Meninggal, Begini Kejadiannya
Selain menyelamatan keuangan negara, ia menambahkan, sepanjang tahun 2024 pihaknya juga melaksanakan sejumlah kegiatan lainnya. Seperti di Bidang Pidum menerima puluhan perkara. Kemudian Intel juga melakukan jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah dan pengamanan proyek strategis di Kabupaten Kepahiang.
"Banyak kinerja yang kita lakukan, selain pengungkapan kasus Tipikor, kita juga melakukan sejumlah kegiatan lainnya dan membantu masyarakat Kepahiang yang akan melakukan konsultasi hukum," demikian Nanda. (doni)