Tsk Baru Korupsi Dana KUR Segera Ditetapkan, Ini Identitas dan Jumlahnya

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma SH MH--

harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong memastikan untuk dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Tes yang sebelumnya sudah ada 1 terdakwa yang diputuskan bersalah akan berlanjut untuk penetapan tersangka baru. Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini sudah ada penetapan tersangka baru.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma SH MH mengatakan, bahwa memang sebelumnya Pengadilan Tipidkor Bengkulu telah memutuskan terdakwa Nurul Azmi Ridwan divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

“Namun dari putusan itu, kita dari JPU melakukan banding,” sampainya, Senin 29 Juli 2024.

Lanjut Robby, tuntutan JPU sebelumnya terdakwa dituntut penjara selama 5 tahun uang pengganti Rp 1,4 milar dan jika tidak diganti, maka dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dimana untuk banding tinggal menunggu hasil uji materi dimana sebelumnya pihaknya telah menyerahkan memori banding maupun kontra memori banding.

“Kita tinggal menunggu hasil putusan,” jelasnya.

Masih kata Robby, sebelumnya memang telah dikeluarkan pada penyidikan terdakwa Nurul Azmi Ridwan yang telah ada putusan dari Pengadilan Tipidkor (jilid I), sementara 1 orang lagi (jilid II) sebelumnya dinyatakan DPO namun belum ditetapkan sebagai tersangka dan untuk calon tersangka jilid II ini berinisial MK.

“Untuk penetapan tsk jilid II ini kita masih menunggu hasil keterangan saksi ahli,” ucapnya.

Selanjutnya ucap Robby, dari putusan hakim sebelumnya ada bukti baru yang menguatkan pihaknya untuk kembali mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru, untuk penyidikan jilid III dan pihaknya sudah mengantongi calon tersangka sebanyak 3 orang yaitu berinisial WS, SH dan OM.

“Untuk WS dan SH sudah masuk DPO dan OM sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi,” tuturnya.

BACA JUGA:8 Pembunuh Simpang Rukis Diungkap, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Satgas TMMD Rehab Musala di Desa Ini

Dengan demikian ucap Robby, dalam kasus dugaan kasus korupsi dana KUR, pihaknya mengeluarkan 3 sprindik. Yaitu pertama untuk terdakwa Nurul Azmi Ridwdan, sprindik ke-II untuk MK dan spindik ke-III untuk WS, SH dan OM.

“Jadi jilid I sudah ada putusan, jilid II menunggu penetapan tsk dan jilid III kita masih memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Mengingatkan kembali, dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kabupaten Lebong sendiri, terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank rakyat Indonesia (BRI) unit Tes Kabupaten Lebong untuk tahun 2021-2022. Dalam hal ini terdapat indikasi pelaku melakukan perbuatan dengan menyalurkan dana KUR namun tidak sampai ke masyarakat yang seharusnya menerimanya, sementara itu, dari hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim auditor, atas perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp1,4 miliar lebih.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan