Ribuan Honorer di Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Jika .....
Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terancam diberhentikan. -RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terancam dirumahkan. Langkah ini berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menganggarkan atau mengurangi anggaran gaji tenaga honorer pada tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, OPD dibolehkan untuk merumahkan pegawai honorer jika anggaran untuk gaji tidak ada lagi.
"Kalau tidak ada anggaran di OPD, ya itu kebijakan OPD sendiri. Kasihan kalau kerja, tapi tidak digaji," kata Gunawan, Senin, 6 Januari 2025.
Dijelaskannya, sesuai dengan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Bengkulu tahun 2025 tidak ada kebijakan memberhentikan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi. Jikapun ada yang diberhentikan, maka itu kebijakan masing-masing OPD.
"Sesuai dengan SE, tidak ada petunjuk untuk merumahkan tenaga honorer," tuturnya.
BACA JUGA:Peringati HUT ke-21, Bangun Kepahiang dengan Semangat dan Integritas
BACA JUGA:Kantor Camat Ratu Agung Diresmikan, Ini Pesan Penjabat Wali Kota Bengkulu
Tidak hanya soal diberhentikan, Pemprov juga telah membuat kebijakan tidak memperbolehkan OPD untuk merekrut tenaga honorer baru. Baik itu alasan apapun.
"Kecuali ada izin dari gubernur, tidak boleh memasukkan honorer baru," ujar Gunawan.
Saat ini, lanjut Gunawan, seluruh honorer yang terdata sedang dilakukan evaluasi kinerja. Masing-masing OPD untuk melakukan penilaian terhadap honorer hingga 10 Januari mendatang. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi pertimbangan untuk mendapatkan surat keputusan (SK) kerja, selama tahun 2025.
"SK-nya memang ditunda dulu. Silakan hasil evaluasinya itu disampaikan mulai 10 Januari nanti," tegasnya.
Gunawan menjelaskan saat ini ada 4.813 orang tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu yang terdapat di Aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA). Sementara jumlah honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada sekitar 4 ribu lebih.
Dari 4.813 orang tenaga honorer yang terdata dan digaji lewat APBD, ada 1.200 tenaga honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ada 3.600-an lagi yang belum diangkat menjadi PPPK," ujarnya.