Bangun RTH Anggarkan Rp 10 Miliar, Diusulkan Dalam APBD Kota Bengkulu Tahun Ini

MEDI/BE Salah satu Ruang terbuka hijau yang berada di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung. --

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu bakal membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sejumlah tempat. Lokasinya memprioritaskan kawasan perumahan masyarakat. Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bengkulu, Toma Iwan menuturkan, saat ini sedang merancang usulan anggaran RTH itu dalam APBD 2025. Dengan anggaran yang diusulkan Rp 10 miliar.

"Kita berencana tahun depan ada alokasi sekitar Rp 10 miliar untuk melakukan penambahan RTH di Kota Bengkulu," ujar Toma Iwan, kepada BE, Minggu 3 Agustus 2024. 

Secara konsep RTH ini menjadi sarana interaksi  umum sosial atau pusat rekreasi masyarakat. Adapun bentuk yang dibangun disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan masyarakat setempat. 

"RTH itu ada macam jenisnya, seperti tempat bermain anak. Kemudian, ada taman hias hingga pembangunan lapangan olahraga. sarana olahraga ini sudah ada contoh di simpang lupis nusa indah disana ada lapangan basket," ungkapnya. 

BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan Pasang Bendera Dalam Rangka Ini

BACA JUGA:Atlet Tapak Suci Raih 12 Medali Dalam Kejuaraan Ini

Sedangkan untuk penetapan lokasi, pihaknya masih melakukan survei melibatkan lurah dan camat. Adapun sasaran yang menjadi RTH adalah lahan tidur atau lahan milik pemkot yang belum termanfaatkan. Termasuk komplek perumahan yang sudah menjadi aset kota juga akan dipertimbangkan dibangun RTH tersebut. 

" Pembangunan ruang terbuka hijau dilakukan memanfaatkan lahan di tidur di pekarangan masyarakat agar termanfaatkan optimal," jelasnya. 

Dengan alokasi Rp 10 miliar Dinas PUPR memperkirakan bisa membangunan hingga belasan RTH. Namun, dibangun secara merata di setiap kecamatan. 

"Saat ini ditingkat DPRD sedang membahas APBD 2025. Kita sudah memasukkan usulan anggaran itu melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Mudah-mudahan dari hasil kajian nantinya dana itu memungkinkan untuk disahkan dalam APBD," tukasnya. 

BACA JUGA:Progres Sumur Bor TMMD Sudah Capai Segini

Diketahui, saat ini Pemkot telah memiliki perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan tahun 2023 lalu. Melalui RTRW ini diharapkan menjadi tolok ukur pengaplikasian konsep kota hijau dengan penyediaan RTH minimal 30 persen dari total keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH privat. Disisi lain dengan adanya RTH tersebut bisa mendukung pemerintah dalam penilaian kota layak anak dan kota sehat. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share