Kemenag Berikan Buku Nikah ke 35 WNI Di Malaysia, Ini Penjelasannya

pasangan isbat nikah bersama Kepala Subdirektorat Kepenghuluan, Kemenag, Anwar Sa'adi usai sidang isbat nikah -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama menerbitkan puluhan buku nikah bagi warga negara Indonesia yang berada di negara Malaysia. 

Kepala Subdirektorat Kepenghuluan, Kemenag, Anwar Sa'adi menuturkan ada 35 buku nikah  untuk  35 pasang warga negara Indonesia yang bekerja di Penang, Malaysia. Setelah ke-35 pasang pengantin  melakukan isbat nikah. 

Selanjutnya, Isbat Nikah dilakukan untuk menyelesaikan pernikahan yang tidak tercatat di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)

Pelaksanaan isbat dan penerbitan buku nikah, menurutnya, memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, dan mempermudah akses terhadap layanan pemerintah seperti pembuatan akta kelahiran anak dan urusan administratif

Dijelaskannya, isbat nikah merupakan hal penting di Konsulat Jenderal republik Indonesia (KJRI).

BACA JUGA:Duuh.. Perempuan Berhijab Cenderung Kekurangan vitamin D, Ahli Ungkap Begini

BACA JUGA:Siap Maju Pilkada BS 2024, Pak Bowo Bakal Gandeng Faizal Mardianto

Pasalnya, tanpa pencatatan resmi, pasangan suami istri akan menghadapi berbagai kendala hukum dan administratif, termasuk dalam urusan pewarisan, hak anak, serta jaminan sosial.

"Isbat nikah di KJRI Penang dilakukan untuk penyelesaian masalah nikah tidak tercatat yang terjadi di wilayah kerja KJRI Penang Malaysia," terangnya. 

Isbat Nikah dan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terpadu di KJRI Penang menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat.

Proses sidang Isbat Nikah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengesahan pernikahan oleh hakim Pengadilan Agama. 

Setelah pernikahan dinyatakan sah, pasangan akan menerima buku nikah yang resmi dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KJRI Penang.

Pentingnya pencatatan pernikahan harus terus disosialisasikan agar setiap WNI di manapun berada mendapatkan hak-haknya secara utuh dan sah.

Anwar menekankan, pentingnya pencatatan pernikahan bagi WNI yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Pelaksanaan isbat dan penerbitan buku nikah, menurutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan