Perangkat Desa Rangkap Jabatan Dilacak oleh Instansi Ini

Kepala DPMD BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi--

harianbengkuluekspress.id - Sebelumya pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengimbau agar perangkat desa maupun BPD yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dapat mengirimkan diri dari jabatan lamanya. Hal ini juga direspon oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU dan pihak DPMD akan melibatkan pihak BKPSDM untuk melakukan pelacakan.

"Ya, terkait adanya perangkat desa dan BPD yang rangkap jabatan sebagai PPPK, kami DPMD melibatkan BKPSDM untuk melakukan pelacakan. Untuk meminta pelaku rangkap jabatan memilih berhenti menjadi PPPK atau berhenti menjadi perangkat desa," ujar Kepala DPMD BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi.

Ditambahkan Rahmat, nantinya para pelaku rangkap jabatan ini akan dilakukan tindakan secara persuasif. Yaitu diminta untuk memilih meninggalkan jabatan perangkat desa atau PPPK. Karena terkait dengan larangan perangkat desa rangkap jabatan PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS. Kemudian untuk BPD diatur dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD.

"Larangan ini juga telah diatur dalam regulasi yang ada, sehingga kami akan melakukan tindakan secara persuasif yaitu diminta untuk memilih meninggalkan jabatan perangkat desa atau PPPK," terangnya.

BACA JUGA:Sapras Penanganan Bencana Tak Layak Pakai, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Benteng Segini

Lebih lanjut Rahmat pun menyampaikan, perangkat desa dan BPD menerima gaji atau tunjangan dari APBD sama halnya dengan PPPK yang gaji serta tunjangannya bersumber dari APBN.

"Jadi semuanya sudah ada peraturannya, jadi kami harap bagi perangkat desa dan BPD yang telah lulus PPPK untuk dapat mengundurkan diri," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan