Paskibraka Dipaksa Lepas Jilbab, MUI : Melecehkan Ajaran Islam

Presiden Joko Widodo saat berfoto bersama para anggota Paskibraka 2024 usai pengukuhan di Istana Negara, IKN, Kalimantan Timur pada Rabu,13 Agustus 2024-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.Id- Polemik calon Petugas Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)  dipaksa lepas jilbab terus  mencuat. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengkritisi kasus dugaan pemaksaan lepas jilbab tersebut 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas  isu larangan  anggota Paskibraka  tidak boleh menggunakan jilbab dalam peringkatan  hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN. 

Bila benar ada larangan anggota Paskibraka menggunakan hijab,  maka tindakan untuk melepas jilbab pasukan paskibraka merupakan tindakan yang tidak rasional dan janggal. 

Ia juga menilai pemerintah dinilai  telah melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. 

" Tindakan ini jelas tidk menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri, " tegas Anwar. 

 Dibeberkan Anwar, bagi orang islam yang perempuan memakai hijab itu adalah ibadah. 

Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam. 

BACA JUGA:Ada 18 Paskibaraka Nasional Dipaksa Lepas Jilbab, Alumni PPI : Bertolak Belakang Degan Ideologi Pancasila

BACA JUGA:Paskibraka Nasional Asal Bengkulu Juga Lepas Jilbab, Kesbangpol Layangkan Protes

Ia menilai apa yang terjadi, tentu saja memantik  umat muslim dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan dimasyarakat. Terlebih Indonesia merupakan negara yang mayoritas Penduduk muslim.

"Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab, " katanya. 

Ia menyebutkan  Undang-Undang 1945 dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 sudah jelas-jelas aturannya. Bunyinya sebagai berikut:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan