Laporkan Perkembangan Investasi Perusahaan, Ini Imbauan Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran SH MH.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Bengkulu untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal tersebut dilakukan mengingat masih minim perusahaan di daerah yang melapor perkembangan investasi perusahaan, khususnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran SH MH mengatakan, DPMPTSP terus mendorong pelaku usaha di Bengkulu untuk melaporkan kegiatan investasinya. Ini perlu dilakukan agar data investasi yang terjadi pada awal tahun ini bisa terpantau.

"Kami minta para pelaku usaha memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jadi kita bisa fasilitasi," kata Supran, Rabu 21 Agustus 2024, kepada BE.

Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui situs https://oss.go.id. Prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini yaitu Self Declaration, dimana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realiasi investasinya sendiri.

BACA JUGA:Baznas Bantu 200 Lebih UMKM, Program Baznas untuk Memberdayakan Masyarakat Kurang Mampu di Kota Ini

BACA JUGA:835 Personel Gabungan Amankan Pilkada Kaur

"Jadi realisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang disampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data," ujar Supran.

Selain itu, demi meningkatkan penyampaian data investasi yang dilakukan perusahaan, DPMPTSP pun gencar melakukan kegiatan sosialisasi terkait LKPM. Bahkan rutin mengundang pelaku usaha di Bengkulu untuk diberikan pemahaman terkait penyampaian data realisasi investasi melalui situs OSS.

"Kita telah lakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di daerah, kita harapkan mereka bisa menyampaikan data realisasi investasi di daerah," tuturnya.

Dijelaskan pula bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM diwarning diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.

BACA JUGA:Meteran Listrik PTM Kutau Raib, Segini Jumlah Kerugiannya

"Untuk sanksi jelas ada, tetapi kita harap pelaku usaha di daerah bisa segera menyampaikan data perkembangan investasi yang telah dilakukannya pada awal tahun 2024 ini," tutupnya. (Rewa Yoke)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan