Lapor Diri PPG Bagi Calon Guru Dimulai Hari ini, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

PPG Calon Guru wajib lakukan lapor diri ke LPTK-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ini informasi penting bagi  calon peserta Pendidikan Profesi Guru  bagi calon guru.

Untuk melakukan  lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)  agar tercatat sebagai mahasiswa aktif.

Mahasiswa yang melakukan lapor diri di LPTK adalah mereka yang telah ditetaojan sebagai mahasiswa oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek, dan telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan. 

Dikutip dari akun Instagram@ppgkemendikbud, masa  lapor diri untuk mahasiswa  PPG Calon Guru tahun 2024 dimulai hari ini 26 hingga 31 Agustus 2024.

Cara lapor diri PPG Daljab ke LPTK dapat dilakukan secara online, melalui laman resmi perguruan tinggi masing-masing.

PPG Calon guru hanya perlu mengisi biodata dan mengunggah berkas persyaratan yang telah ditetapkan. 

Dokumen yang perlu diserahkan  mahasiswa saat lapor diri di LPTK  meliputi 

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas layanan kesehatan.

BACA JUGA:Sosok Inspiratif, Manda (34), Sarjana Pendidikan Sukses Geluti Usaha Geprek

BACA JUGA:Kunker ke Bengkulu, Dirjen GTK dan Gubernur Bahas Strategi Pendidikan

- Salinan ijazah dam transkrip nilai yang dilegalisir oleh Universitas  yang menerbitkan ijazah/transkrip nilai. 

-Surat Keterangan bebas narkotika, psikotropika,dan zat adiktif lainnya (Napza).

- Surat keterangan berkelakuan baik  dari kepolisian.

- Lembar  Pakta Integritas sebagai mahasiswa PPG prajabatan yang diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan