14 Anggota Dewan Wajah Baru, Ini Namanya

RESMI: Sebanyak 25 anggota DPRD Lebong periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatan.-ERICK/BE -

harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong periode 2024-2029 secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatan. Dari 25 anggota DPRD Lebong tersebut didominasi anggota DPRD yang baru sebanyak 14 orang dan 11 orang anggota DPRD yang lama. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA nomor : C.448.B.1 tahun 2024. Kegiatan  tersebut dilaksanakan di gedung rapat paripurna DPRD Lebong, Senin 26 Agustus 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Reslon Mulyadi Nababan.

Dalam sampaiannya, Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Lebong yang baru dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya.

“Selamat bertugas dan jalankan tugasnya sebaik mungkin sebagai wakil dari masyarakat,” sampainya Senin 26 Agustus 2024.

Sementara itu ucap Bupati, kepada anggota DPRD Lebong yang lama priode 2019-2024 diucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasinya yang sudah diberikan kepada Kabupaten Lebong.  

“Mereka sudah memberikan perubahan yang signifikan terhadap perubahan pembangunan di Kabupaten Lebong,” ujarnya.

BACA JUGA:Golkar Godok Calon Waka 2, Ini Kreterianya

BACA JUGA:Pilbup BS 2024, Pasangan Elva Hartati - Makrizal Nedi Diusung PDIP dan Perindo, Siap Daftar ke KPU

Lanjut Bupati, dalam kesempatan ini juga dirinya membacakan pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) yang meminta kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik agar bisa menjalankan 3 fungsi sebagai anggota DPRD yaitu pembentukan paraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran.

“Serta yang ketika fungsi pengawasan,” jelasnya.

Masih kata Bupati, fungsi pembentukan Perda merupakan kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama kepala daerah. Oleh karena itu perlu dipahami oleh anggota DPRD bahwa penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik saja, namun jauh lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi kebutuhan rakyat.

“Mampu memecahkan masalah, bukan justru menambah masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Bupati menyampaikan, bahwa seyogyanya seluruh anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi atau golongan.

“Nantinya dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran,” pintanya.

Selanjutnya ucap Bupati, untuk fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan profesional. Baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPD kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan