Pencairan Dana BOS Madrasah Angkatan 4 Dibuka, Ini Mekanisme dan Batas Akhirnya
ilustrasi Pencairan dana BOS Madrasah Tahap II -istimewa/bengkuluekspress-
Pihaknya,juga sudah memperingatkan satuan pendidikan yang belum mencairkan dana BOS tahap II ini agar segera mencairkannya, karena batas akhir pencairan dana BOS di angkatan akhir akan ditutup 11 Oktober 2024 mendatang.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Dana BOS Tahap II Madrasah Cair, Segini Besaran serta Syarat Yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Sabtu 31 Agustus 2024, Berikut Daftarnya
Untuk pengajuan pencairan BOS tahap II angkatan 4 cair 100 persen, satuan pendidikan diminta untuk megunggah berkas meliputi:
a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (Bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024)
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB)
c. Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga
d. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.
Pihaknya juga meminta Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah dengan ketentuan.
Untuk jenjang RA, MI dan MTs akan diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota, dan untuk jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.
Hal itu dilakukan agar proses pengajuan pencairan dana BOS selanjutnya tidak bermasalah.
Satuan madrasah diminta untuk menggunakan dana BOS untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung operasional sekolah secara keseluruhan, tutupnya. (**)