Terbaru, Hingga September 2024, 15 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Berikut Daftarnya
OJK telah menyatakan 15 bank bangkrut dan izinnya dicabut hingga September 2024-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Hingga September 2024, jumlah Bank yang dinyatakan bangkrut oleh orotitas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah.
Hingga saat ini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh OJK sudah sebanyak 15 Bank.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Adapun ke-15 bank yang izinnya dicabut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Bank Bangkrut Kembali Bertambah, Terbaru Bank Ini, Berikut Penyebabnya
BACA JUGA:Pendaftaran Tes CPNS 2024 Sudah Ditutup 10 September, Namun Kementerian ini Masih Buka Pendaftaran
1. PT BPR Nature Primadana Capital
PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
PT Bank Perekonomian BACA JUGA:Ide Usaha, Penjual Jam Tangan Arman, Tawarkan Beragam Produk Berkualitas, Ayo ke SiniRakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
4. PT BPR Bank Jepara Artha