39 Desa Dapat Dana Tambahan, Segini Jumlahnya
Kadis PMD Kaur, M. Suhadi ST--
Harianbengkuluekspress.id - Kinerja baik yang ditunjukkan 39 pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Kaur berbuah manis. Sebab puluhan desa tersebut diguyur tambahan dana desa dari pusat.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 352 tahun 2024 yang ditetapkan 1 September 2024, tambahan dana Desa (DD) melalui program reward Alokasi Kinerja Pemerintah Desa (AKPD) yang disalurkan mencapai Rp 4,6 miliar.
“Setiap desa mendapat AKPD sebesar Rp 120.430.000. Desa mendapat dana tambahan ini karena memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur M. Suhadi ST, Rabu 18 September 2024.
Dikatakan Suhadi, dimana reward yang diberikan kepada 39 desa itu lantaran memenuhi delapan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
BACA JUGA:Enam Tersangka Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polda Bengkulu
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Minta Disetarakan ASN Golongan IIA
Delapan indikator wajib itu yakni penetapan penyampaian APBDes, Penyaluran DD tepat sasaran,persentase anggaran BLT, persentase perekaman KPM BLT, kinerja penyampaian laporan DTH dan RTH, kinerja penyampaian laporan realisasi APBDes, kinerja penyanaliana laporan realisasi APBDes serta tujuh kriteria tertentu lainnya.
"Ketetapan dana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 352 tahun 2024 tentang rincian insentif desa setiap desa tahun anggaran 2024,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk 39 desa itu dinyatakan desa lulus Indikator Utama (IKU) yang mana ada tiga syarat utama yakni telah mendapatkan penyaluran BLT tahap pertama tepat waktu, telah menyampaikan Perdes tentang KPM BLT desa tepat waktu dan bukan desa yang bermasalah atau terlibat penyalahgunaan keuangan desa.
“Untuk penyaluran,sekarang kita sedang siapkan Perbupnya terlebih dahulu. Juga di desa akan melakukan Musdes untuk melakukan pembahasan terkait peruntukan dana desa ini,” tandasnya. (Irul)
BACA JUGA:Tak Netral Pilkada, Kades dan Perangkat Desa Bisa Diberhentikan, Sekdaprov Beberkan Aturannya
No. Nama-Nama Desa Yang Menerima Dana Tambahan
KECAMATAN KINAL Total Rp.843.010.000