Tak Netral Pilkada, Kades dan Perangkat Desa Bisa Diberhentikan, Sekdaprov Beberkan Aturannya
Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengingatkan kades dan perangkat desa agar tidak terlibat politik praktis.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan peringatan kepada semua kepala desa dan perangkat desa, tidak terlibat politik praktis dengan memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, regulasi tentang perangkat desa dengan tegas melarang semua perangkat desa terlibat dalam dukungan politik.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 29 Huruf g, dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kemudian pasal 29 Huruf j menyebutkan kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Kepala desa itu aparat negara, tidak boleh terlibat politik praktis. Apalagi ikut terlibat memberikan dukungan keberpihakan kepada salah satu calon," kata Isnan.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Lebong Segera Dilantik, Ketua Tetap Carles, Waka I dan II Berganti
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Angkat Ribuan Honorer Jadi PPPK, Bakal Berlanjut Hingga Tahun Ini
Dijelaskannya, tugas perangkat desa, khususnya kepala desa harus mampu mengayomi semua calon yang maju dalam Pilkada. Sehingga kondusifitas wilayah masing-masing bisa terjaga.
"Menyalurkan hak politiknya silahkan. Kalau terlibat politik praktis tidak boleh. Karena ada embel-embel melekat dalam jabatan," ujarnya.
Isnan mengungkapkan, Pemprov terus mengingatkan kepada semua perangkat desa tidak terlibat politik praktis. Bahkan, Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu juga telah disampaikan kepada masing-masing perangkat desa.
"Bahkan setiap momen pertemuan, kita juga terus sampaikan," tambah Isnan.
Bagi perangkat desa yang melanggar, lanjut Isnan, tentu sanksi juga menanti. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 30 ayat 1 menyatakan, kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Selanjutnya pada ayat 2 menyatakan dalam hal sanksi administratif. Jika tidak dilakukan, maka tindakan pemberhentian sementara akan dilakukan. Termasuk dapat dilanjut dengan pemberhentian.
"Sanksi juga sudah jelas. Dalam UU maupun SE akan memberikan tindakan sesuai dengan kesalahan," beber Isnan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SIP MAP mengatakan, jika ada dugaan keterlibatan kepala desa dalam memberikan dukungan Pilkada, maka Bawaslu tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Apabila benar terbukti, kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang ada," ujar Eko.