Sidang Prapid Tsk Pencabulan Tiga Santriwati Dikawal Ketat, Ini Tujuannya

Pelaksanaan sidang prapid pertama terhadap perkara tersangka MA di PN Arga Makmur dikawal ketat oleh pihak kepolisian, Jumat 20 September 2024.-APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Upaya hukum Praperadilan (Prapid) usai ditetapkannya MA alias MU sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang santriwati pondok pesantren (Ponpes) ditempat dirinya mengajar yang dilaporkan ke pihak Polres BU pada 31 Juli 2024 lalu. Akhirnya Prapid yang diajukan oleh pihak tim kuasa hukum tersangka MA pada tanggal 3 September 2024 lalu diterima. Dimana pada Jumat pagi 20 September 2024, dilakukannya sidang Prapid pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Arga Makmur  yang dipimpin Hakim tunggal Hilda Hilmiah Dimyati SH MH

Menariknya  dalam sidang prapid tersebut, dikawal ketat oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres BU. Dikarenakan kurang lebih ratusan orang simpatisan dari tersangka MA alias MU ikut hadir dalam sidang pertama Prapid tersebut. Dimana setiap simpatisan yang masuk ke dalam Kantor PN Kelas II Arga Makmur harus diperiksa secara ketat oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dalam pelaksanaan sidang prapid tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, tim Kuasa hukum tersangka MA alias MU dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu yang dikomandoi oleh Edy Sugiarto SH MH kepada awak media menyampaikan, bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum sangat berterima kasih kepada pihak PN yang telah menyetujui terhadap pengajuan Prapid terhadap perkara kasus yang dialami kliennya.

"Ya, ini merupakan sidang prapid pertama atas perkara klien kami, kami semua kuasa hukum terima kasih kepada pihak PN atas tindaklanjut yang kita usulkan sebelumya," ujarnya.

BACA JUGA:Penarik, Ipuh dan Kota Mukomuko DPT Terbanyak, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Tujuh Lokasi Terlarang Pemasangan APK, Ini Titik-titiknya

Dimana praperadilan ini dilakukan, lanjutnya, pihaknya menilai penetapan tersangka MA alias MU yang dilakukan pihak Polres BU tersebut diduga tidak sesuai dan ada pelanggaran hukum. Diantaranya terhadap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kliennya. Serta terkait dengan hak uji materil terhadap penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Gugatan praperadilan ini diajukan karena dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka atau klien kita. Jadi kami dari Tim LKBH Universitas Muhammadiyah Bengkulu akan mengawal proses hukumnya," terangnya.

Dirinya pun berharap, melalui Prapid ini penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah. Pihaknya juga meyakini bahwa pihak PN Kelas II Arga Makmur akan objektif dalam menangani proses perkara ini. Kemudian  ditambah lagi pihaknya telah menyiapkan barang bukti serta saksi lainnya yang menguatkan permohonan kliennya. Karena upaya hukum Praperadilan yang diatur dalam KUHAP untuk mengkoreksi tindakan yang dilakukan oleh penyidik apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku ataukah tidak.

"Kami yakin dan percaya bahwa pihak PN Arga Makmur akan objektif dalam menangani perkara ini, karena kita juga memiliki alat bukti dan saksi untuk menguatkan permohan kami," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share