Romer vs Helmi - Mian Cabut Nomor Urut, Sumardi: Nomor Berapapun Itu yang Terbaik!
Pasangan Cagub dan Cawagub Bengkulu, Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian akan mencabut nomor urut malam ini, Senin, 23 September 2024.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan 2 pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu tahun 2024.
Keduanya adalah pasangan Rohidin Mersyah-Meriani dan Helmi Hasan-Mian.
Selanjutnya, KPU Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan dua pasangan tersebut untuk melakukan pencabutan nomor urut yang akan digunakan paslon sejak kampanye hingga pemilihan pada 27 November mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE mengatakan, pencabutan nomor urut akan dilakukan pada Senin 23 September 2024, di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu.
"Pencabutan nomor urut akan kita lakukan pukul 19.00 WIB," terang Rusman, usai menggelar pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu pada Minggu, 22 September 2024.
BACA JUGA:Tak Netral Pilkada, Anggota Polri Bakal Dipecat, Kapolda Bengkulu Jelaskan Ini
BACA JUGA:2 Cagub dan Cawagub Bengkulu Rebutkan 1.503.923 Pemilih Tetap, Berikut Rincian per Kab/Kota
Dalam proses pencabutan nomor urut itu, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diwajibkan hadir. Sehingga proses pencabutannya bisa sesuai dengan yang diharapkan.
"Tentu, proses pencabutannya akan dilakukan oleh masing-masing pasangan calon," tuturnya.
Di sisi lain, Rusman mengatakan, penetapan Rohidin Mersyah-Meriani dan Helmi Hasan-Mian sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu telah melalui proses panjang. Mulai pendaftaran hingga verifikasi syarat dukungan pasangan calon.
"Semua berkas syarat yang disampaikan telah dilakukan verifikasi. Termasuk klarifikasi," tegasnya.
Hasilnya, pasangan Rohidin Mersyah-Meriani dan Helmi Hasan-Mian dinyatakan memenuhi Keputusan KPU. Sehingga KPU menetapkan dua pasangan tersebut bertarung di Pilgub Bengkulu.
"Semua telah memenuhi kriteria sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," ungkap Rusman.
Jika nantinya ada pihak yang melakukan keberatan, maka prosesnya ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dijelaskan Rusman, jika ada aduan tentu KPU akan menindaklanjutinya di Bawaslu.
"Kalau ada aduan, kita komunikasikan. Kita tunggu saja, kalau ada laporan. Kita lihat, laporannya seperti apa," ujarnya.